Babak Akhir Kasus Yai Mim: Polresta Malang Kota Resmi Hentikan Penyidikan Usai Sang Mantan Dosen Berpulang

Hendra Wijaya | WartaLog
14 Apr 2026, 20:21 WIB
Babak Akhir Kasus Yai Mim: Polresta Malang Kota Resmi Hentikan Penyidikan Usai Sang Mantan Dosen Berpulang

WartaLog — Kabar duka menyelimuti proses hukum yang tengah berjalan di Kota Malang. Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia sesaat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Kepergian mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim ini secara otomatis membawa konsekuensi yuridis pada perkara yang menjeratnya.

Pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh rangkaian proses hukum yang melibatkan mendiang. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam undang-undang.

Penerapan Pasal 24 KUHAP dan Penerbitan SP3

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan prosedur wajib yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat status Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara yang tengah berjalan, maka kematiannya menjadi dasar utama penghentian penyidikan.

Read Also

Aksi ‘Kebun Tengah Jalan’ Kembali Terjadi, Warga Ngronggot Nganjuk Protes Jalan Rusak dengan Pohon Pisang dan Lele

Aksi ‘Kebun Tengah Jalan’ Kembali Terjadi, Warga Ngronggot Nganjuk Protes Jalan Rusak dengan Pohon Pisang dan Lele

“Terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas AKP Rahmad Aji saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (14/4/2026) petang. Ia menambahkan bahwa dasar hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 24 KUHAP, yang secara eksplisit menyatakan bahwa proses penyidikan harus dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.

Dinamika Perkara: Antara Pelapor dan Terlapor

Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Yai Mim memiliki keterlibatan dalam beberapa laporan hukum. Selain berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi, penyidik sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitas yang berbeda, yakni sebagai pelapor.

AKP Rahmad Aji membeberkan bahwa sedianya Yai Mim akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap seorang warga berinisial F. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya di lingkungan tempat tinggalnya, Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Read Also

Kemenangan Telak Atas Timor Leste Bukan Akhir, Kurniawan Dwi Yulianto Tuntut Garuda Muda Fokus Hadapi Malaysia

Kemenangan Telak Atas Timor Leste Bukan Akhir, Kurniawan Dwi Yulianto Tuntut Garuda Muda Fokus Hadapi Malaysia

“Rencana awal, penyidik ingin mendalami keterangan beliau sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan dengan terlapor F, yang merupakan tetangganya sendiri,” imbuh Kasatreskrim.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kabar mengenai meninggalnya Imam Muslimin juga telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin. Ia membenarkan bahwa tersangka meninggal dunia saat berada dalam status tahanan kepolisian.

Kejadian ini menutup lembaran kasus hukum yang sempat menjadi perhatian publik di Malang. Meskipun proses pidana terhadap Yai Mim secara resmi berakhir, perjalanan kasus ini meninggalkan catatan tersendiri dalam dinamika hukum di Kota Pendidikan tersebut.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *