Ketegasan Pemkot Surabaya: 3.042 Eks Suami Akhirnya Lunasi Nafkah Demi Pulihkan Akses NIK

Hendra Wijaya | WartaLog
15 Apr 2026, 21:51 WIB
Ketegasan Pemkot Surabaya: 3.042 Eks Suami Akhirnya Lunasi Nafkah Demi Pulihkan Akses NIK

WartaLog — Kebijakan revolusioner yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam membela hak perempuan dan anak pasca-perceraian kini menunjukkan hasil nyata. Ribuan pria di Surabaya yang sebelumnya mengabaikan tanggung jawab finansial terhadap mantan istri dan anak-anak mereka, kini mulai tertib administratif setelah akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dibekukan.

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, sebanyak 3.042 mantan suami telah resmi melunasi kewajiban nafkahnya. Pemenuhan kewajiban ini menjadi syarat mutlak bagi mereka untuk kembali mendapatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang sempat dinonaktifkan sebagai bentuk sanksi.

Skala Intervensi Pemerintah Surabaya

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi langsung untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA). Dari total 11.202 putusan PA yang masuk dalam daftar pengawasan, mayoritas memang sempat merasakan pahitnya pemblokiran layanan publik.

Read Also

Vandalisme di Surabaya: Tertangkap Basah Merusak Mural, 4 Pemuda Kini Wajib Rawat ODGJ di Liponsos

Vandalisme di Surabaya: Tertangkap Basah Merusak Mural, 4 Pemuda Kini Wajib Rawat ODGJ di Liponsos

“Hingga saat ini, kami telah menonaktifkan 8.160 NIK dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama yang ada. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.042 orang sudah kami buka kembali aksesnya karena telah memenuhi kewajiban membayar nafkah,” papar Irvan pada Rabu (15/4/2026). Artinya, masih ada sekitar 8.160 mantan suami yang saat ini berada dalam kondisi ‘lumpuh’ secara administratif karena belum menuntaskan tanggung jawab mereka.

Efek Jera: ‘Lumpuh’ Tanpa Layanan Publik

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Menurutnya, pemblokiran NIK adalah cara paling efektif untuk memastikan para pria tidak lari dari tanggung jawab setelah berpisah. Selama nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah belum dibayarkan, para mantan suami ini tidak akan bisa mengakses layanan dasar, mulai dari perbankan hingga urusan pekerjaan.

Read Also

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17: Duel Emosional ‘Si Kurus’ Melawan Sang Guru

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17: Duel Emosional ‘Si Kurus’ Melawan Sang Guru

“Dia tidak akan bisa bergerak ke mana-mana. Jika tidak menafkahi selama tiga bulan, maka bayar dulu kewajiban tiga bulan itu, baru blokirnya saya buka. Kalau tidak begini, tatanan sosial kita bisa kacau,” tegas Eri dengan nada bicara yang lugas.

Eri juga menambahkan bahwa KTP yang diblokir tidak akan bisa digunakan untuk keperluan apa pun, termasuk saat melamar pekerjaan atau verifikasi di kantor-kantor resmi. Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit warga, melainkan sebagai bentuk proteksi terhadap perempuan dan anak di Kota Pahlawan.

Filosofi Tanggung Jawab: Siap Menikah, Siap Menafkahi

Dalam sebuah kesempatan, Eri Cahyadi sempat melontarkan kalimat sindiran yang sarat makna dalam bahasa Jawa bagi para pria yang hanya ingin enaknya saja dalam berumah tangga. “Gelem rabine, purun ceraine, gak purun jogone (Mau nikahnya, mau cerainya, tapi tidak mau menjaganya). Itu tidak boleh terjadi. Jika sudah berani memutuskan untuk menikah, maka harus siap lahir batin untuk menafkahi istri dan anak, sekalipun sudah berpisah,” pungkasnya.

Read Also

Kado Istimewa HUT Nganjuk: Kang Marhaen dan BPR Anjuk Ladang Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

Kado Istimewa HUT Nganjuk: Kang Marhaen dan BPR Anjuk Ladang Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

Program yang sudah berjalan sejak tahun 2023 ini dirancang agar tidak ada lagi korban perceraian yang terabaikan kesejahteraannya. Menariknya, inisiatif Pemkot Surabaya ini kini tengah dipersiapkan untuk menjadi pilot project di tingkat nasional, sebagai model penegakan hukum perdata melalui instrumen administratif kependudukan.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, kesadaran akan pentingnya nafkah anak dan hak-hak mantan istri dapat meningkat, sekaligus menekan angka kemiskinan baru yang sering kali muncul akibat kegagalan kepala keluarga dalam memberikan nafkah pasca-perceraian.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *