Samuel Jalani Sidang Perdana, Tabir Kelam Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Mulai Terungkap
WartaLog — Ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak riuh namun tetap kondusif pada Rabu (15/4/2026) siang. Di sana, Samuel Ardi Kristanto duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan perdana atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang telah berusia 80 tahun.
Persidangan yang dimulai tepat pukul 12.00 WIB ini menarik perhatian publik hingga memenuhi kursi pengunjung. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pujiono, Samuel tampak tenang saat menjawab pertanyaan awal mengenai kondisi kesehatannya. Namun, ketenangan tersebut kontras dengan beratnya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa yang terjadi di Dukuh Kuwukan pada Agustus 2025 silam.
Jadwal Super League Pekan 28: Panasnya Derbi Suramadu dan Ambisi Besar di Penghujung Musim
Kronologi Tindakan Kekerasan dan Penghancuran Properti
Dalam berkas dakwaan bernomor PDM-1025/M.5.10/EKU.2/02/2026, JPU membeberkan fakta-fakta memilukan. Samuel diduga kuat menjadi otak di balik pengerahan massa untuk melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Tak sekadar kata-kata, dakwaan menyebutkan bahwa Samuel memerintahkan anak buahnya untuk menarik paksa tangan renta Nenek Elina dan menyeret tubuhnya hingga ke pinggir jalan raya.
Kekejaman tidak berhenti di situ. Demi menguasai lahan seluas kurang lebih 281 meter persegi, terdakwa diduga menyewa tukang rongsok untuk meratakan seluruh bangunan rumah korban. Akibat tindakan barbar ini, kerugian materiil yang diderita Nenek Elina diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Samuel dijerat dengan Pasal 525 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jadwal Sholat Jawa Timur Hari Ini 14 April 2026: Panduan Lengkap Ibadah di 38 Kota dan Kabupaten
Pembelaan Terdakwa dan Polemik Kepemilikan Lahan
Di sisi lain, jalannya sidang sempat diwarnai kendala administrasi akibat adanya pergantian tim kuasa hukum terdakwa. Tim baru yang dipimpin oleh Robert Mantinia Soedarsono dan Yafet Kurniawan mengaku belum menerima berkas dakwaan secara utuh dari pengacara sebelumnya. Meski begitu, mereka tetap memberikan respons tegas atas dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Yafet Kurniawan selaku penasihat hukum menyoroti adanya ketidaksinkronan data waris dan jual beli lahan tersebut. Ia mengklaim bahwa secara administratif di tingkat kelurahan, objek tanah tersebut tercatat atas nama Samuel. “Ada keterangan waris tahun 2023, padahal transaksi jual belinya tahun 2014. Ini yang perlu diluruskan,” ungkapnya setelah persidangan.
Misi Taklukkan Gajah Perang: Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Indonesia vs Thailand
Bantahan Kekerasan: “Hanya Digendong”
Senada dengan rekannya, Robert Mantinia Soedarsono membantah adanya unsur penganiayaan saat proses pengosongan rumah yang sempat viral tersebut. Menurut versinya, kliennya tidak melakukan kekerasan melainkan menggendong Nenek Elina demi memindahkannya. Robert menekankan bahwa pembuktian kepemilikan lahan adalah kunci utama dalam perkara ini.
Sepanjang pembacaan dakwaan, Samuel hanya menunjukkan ekspresi datar. Pemandangan ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin, yang sesekali tertunduk lesu saat poin-poin dakwaan dibacakan. Nenek Elina sendiri hingga kini tetap teguh pada pendiriannya untuk menolak segala bentuk perdamaian dan menuntut keadilan penuh di mata hukum.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026 mendatang, untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU yang dinilai memberatkan tersebut.