Skandal Penyelundupan Komodo: Dari Hutan NTT ke Pasar Gelap via Pipa Paralon

Hendra Wijaya | WartaLog
15 Apr 2026, 20:19 WIB
Skandal Penyelundupan Komodo: Dari Hutan NTT ke Pasar Gelap via Pipa Paralon

WartaLog — Tabir gelap perdagangan satwa langka kembali tersingkap di tangan Ditreskrimsus Polda Jatim. Kali ini, hewan ikonik kebanggaan Indonesia, Komodo (Varanus komodoensis), menjadi korban keserakahan jaringan sindikat yang menyelundupkannya dari daratan Nusa Tenggara Timur menuju pasar ilegal di Pulau Jawa dengan cara yang sangat tragis.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sangat kejam dan tidak manusiawi. Untuk mengelabui pengawasan petugas di pelabuhan maupun bandara, anakan komodo yang masih kecil dipaksa masuk ke dalam pipa paralon sempit. Pipa-pipa berisi makhluk hidup itu kemudian disembunyikan rapat di dalam kardus, seolah-olah hanya kiriman paket barang mati yang tak mengundang kecurigaan.

Jaringan dan Enam Tersangka Diamankan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam rantai bisnis haram ini. Mereka masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.

Read Also

Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Kapolres Kediri Silaturahmi dan Ziarah ke Ponpes Mahir Arriyadl

Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro, Kapolres Kediri Silaturahmi dan Ziarah ke Ponpes Mahir Arriyadl

“Dalam operasi pengungkapan ini, kami juga berhasil menyelamatkan tiga ekor anakan komodo yang rencananya akan dipasarkan lebih lanjut ke pembeli berikutnya,” ujar Hanif dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Rantai Ekonomi: Keuntungan Berlipat di Atas Penderitaan Satwa

Penyelidikan mendalam mengungkap fakta ekonomi yang mencengangkan di balik aksi penyelundupan komodo ini. Harga jual hewan yang dilindungi undang-undang tersebut melambung tinggi berkali-kali lipat seiring berpindahnya tangan dari pemburu ke penadah di berbagai daerah.

  • Harga di Sumber (NTT): Tersangka awalnya membeli anakan komodo dari pemasok atau pemburu di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor.
  • Harga di Surabaya: Setelah menempuh perjalanan jauh dan berhasil lolos ke Surabaya, harga tersebut melonjak drastis menjadi Rp 31,5 juta per ekor.
  • Harga di Jawa Tengah: Tidak berhenti di sana, satwa ini kembali diputar ke wilayah Jawa Tengah dengan harga fantastis mencapai Rp 41,5 juta per ekor.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka utama, SD, aktivitas perdagangan satwa ini bukanlah yang pertama kali. Tercatat dalam periode Januari 2025 hingga Februari 2026 saja, ia telah menyuplai sekitar 20 ekor komodo kepada tersangka BM. Total nilai transaksi dari bisnis gelap selama setahun tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 565 juta.

Read Also

Mengenal Raden Adipati Djojo Adiningrat: Sosok Progresif di Balik Perjuangan RA Kartini

Mengenal Raden Adipati Djojo Adiningrat: Sosok Progresif di Balik Perjuangan RA Kartini

Alarm bagi Kelestarian Satwa Nasional

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi upaya perlindungan satwa dilindungi di Indonesia. Penggunaan media paralon bukan sekadar taktik pengelabuan teknis, melainkan bukti nyata betapa minimnya rasa empati para pelaku terhadap kelangsungan hidup hewan yang menjadi warisan dunia tersebut.

Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Fokus utama saat ini adalah memutus mata rantai distribusi agar tidak ada lagi komodo yang diculik dari habitat aslinya demi kepentingan komersial pribadi yang melanggar hukum.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *