Sengkarut THR Bupati Tulungagung: ICW Endus Aroma Gratifikasi untuk Bungkam Forkopimda

Hendra Wijaya | WartaLog
15 Apr 2026, 19:50 WIB
Sengkarut THR Bupati Tulungagung: ICW Endus Aroma Gratifikasi untuk Bungkam Forkopimda

WartaLog — Praktik bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kini berada di bawah radar pengawasan serius. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah tersebut bukan sekadar kemurahan hati di hari raya, melainkan sinyal kuat adanya praktik gratifikasi yang sistematis.

Dalih Tradisi di Balik Dugaan Suap

Peneliti ICW, Seira Tamara, mengungkapkan bahwa pemberian dana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah. Menurutnya, seorang kepala daerah tidak memiliki mandat ataupun kewenangan untuk mengalokasikan THR kepada instansi atau pejabat di luar struktur birokrasi internalnya. Hal ini dikarenakan setiap pejabat publik yang tergabung dalam Forkopimda—mulai dari pimpinan kepolisian hingga kejaksaan—sudah memiliki pos anggaran tersendiri dari negara.

Read Also

Skandal Penipuan ASN di Gresik: Wabup Alif Tegaskan Tak Ada Celah Bagi Mafia Jabatan

Skandal Penipuan ASN di Gresik: Wabup Alif Tegaskan Tak Ada Celah Bagi Mafia Jabatan

“Pemberian THR kepada anggota Forkopimda patut diduga sebagai bentuk gratifikasi yang bertujuan untuk memupuk utang budi dan mencari kemudahan di kemudian hari,” ujar Seira dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026). Ia menekankan bahwa aliran dana semacam ini sangat rawan disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengamankan posisi kepala daerah jika sewaktu-waktu tersandung masalah hukum.

Melemahnya Fungsi Pengawasan Daerah

Struktur Forkopimda yang idealnya berfungsi sebagai pilar pengawasan dan koordinasi keamanan daerah, justru terancam tumpul akibat praktik ini. Seira memperingatkan bahwa ketika pimpinan DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI di tingkat daerah menerima aliran dana dari bupati, maka independensi lembaga-lembaga tersebut dalam menegakkan hukum akan dipertanyakan.

Upaya pemberian THR ini dinilai sebagai strategi untuk melemahkan pengawasan lintas instansi. ICW pun mendesak agar para pejabat yang telah menerima dana tersebut segera menunjukkan integritasnya dengan melaporkan pemberian itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus diperlakukan selayaknya laporan gratifikasi agar ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Read Also

Fenomena ‘Sesajen’ Empati di Jembatan Cangar, Tahura Raden Soerjo: Berbahaya bagi Satwa Liar

Fenomena ‘Sesajen’ Empati di Jembatan Cangar, Tahura Raden Soerjo: Berbahaya bagi Satwa Liar

Rentetan Kasus Gatut Sunu Wibowo

Bukan tanpa alasan ICW bersuara lantang. Kasus ini mencuat di tengah pusaran kasus hukum yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Gatut beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kepala daerah.

Modus yang dijalankan pun tergolong nekat. Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melakukan pemotongan anggaran hingga mencapai Rp5 miliar. Dana yang terkumpul dari hasil “menyunat” anggaran tersebut disinyalir mengalir ke berbagai pos, mulai dari pembelian barang mewah bermerek Louis Vuitton (LV), biaya pengobatan pribadi, hingga jamuan makan mewah dan bagi-bagi THR kepada Forkopimda yang kini menjadi sorotan.

Read Also

Disiplin ASN Nganjuk Disorot: Terjaring Razia Satpol PP Saat Asyik Belanja di Jam WFH

Disiplin ASN Nganjuk Disorot: Terjaring Razia Satpol PP Saat Asyik Belanja di Jam WFH

Rapuhnya Sistem Pengawasan Internal

Lebih jauh, ICW menyoroti bahwa maraknya kasus serupa berakar pada lemahnya sistem Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selama ini, APIP dianggap kehilangan taringnya karena secara struktural bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah yang seharusnya mereka awasi. Ketimpangan ini membuat independensi pengawas birokrasi menjadi semu.

Selain masalah struktur, tren vonis yang relatif ringan juga dianggap gagal memberikan efek jera. ICW mencatat bahwa pada tahun 2024, rata-rata hukuman bagi koruptor hanya berkisar 3 tahun 3 bulan. Kondisi ini diperparah dengan stagnasi pembahasan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum menemui titik terang. Tanpa sanksi pidana dan pemiskinan yang tegas, praktik korup di level daerah diprediksi akan terus berulang.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *