Kedok Anggota Kodim Terbongkar: Pelaku Order Fiktif Nasi Goreng di Tulungagung Berhasil Diringkus

Hendra Wijaya | WartaLog
14 Apr 2026, 23:49 WIB
Kedok Anggota Kodim Terbongkar: Pelaku Order Fiktif Nasi Goreng di Tulungagung Berhasil Diringkus

WartaLog — Nasib malang menimpa seorang pedagang nasi goreng di Tulungagung yang menjadi korban kelicikan seorang pria asal Bojonegoro. Mengaku sebagai anggota TNI gadungan yang bertugas di Kodim Tulungagung, pelaku berinisial AD (27) sukses mengelabui korban melalui modus order fiktif yang berujung pada kerugian jutaan rupiah.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro tersebut melancarkan aksinya dengan memesan 85 bungkus nasi goreng melalui pesan singkat WhatsApp. Demi memuluskan niat jahatnya dan membangun kepercayaan, AD dengan percaya diri mencatut nama institusi militer setempat.

Modus Bukti Transfer Palsu dan Manipulasi QRIS

Menurut keterangan dari Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, korban sama sekali tidak menaruh curiga karena identitas palsu yang digunakan pelaku terdengar sangat meyakinkan. “Pemesan mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung, sehingga korban merasa aman dan langsung memproses pesanan tersebut,” ujar Iptu Nanang pada Selasa (14/4/2026).

Read Also

Bongkar Taktik Licin Mafia Impor, Pakar Ingatkan Bea Cukai Surabaya Waspadai Improvisasi Pelaku Kejahatan

Bongkar Taktik Licin Mafia Impor, Pakar Ingatkan Bea Cukai Surabaya Waspadai Improvisasi Pelaku Kejahatan

Setelah pesanan disepakati, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer palsu senilai Rp 1.805.000. Dengan dalih telah mengirimkan uang melebihi harga total pesanan, AD kemudian meminta korban mengirimkan balik selisih uang sebesar Rp 700.000. Tidak berhenti di situ, pelaku yang lihai ini kembali memanipulasi korban dengan mengarahkan transaksi lanjutan menggunakan metode QRIS, yang justru membuat saldo rekening korban terkuras habis.

Total kerugian yang dialami pedagang malang tersebut mencapai Rp 1,8 juta. Korban baru menyadari dirinya telah menjadi target penipuan online setelah melakukan pengecekan saldo secara mandiri dan mendapati tidak ada dana masuk dari pelaku. Merasa telah ditipu mentah-mentah, korban segera melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

Read Also

Strategi Lolos SNBT 2026: Intip 7 Jurusan ‘Sepi Peminat’ di Universitas Negeri Malang dengan Peluang Besar

Strategi Lolos SNBT 2026: Intip 7 Jurusan ‘Sepi Peminat’ di Universitas Negeri Malang dengan Peluang Besar

Pelacakan Hingga ke Bojonegoro

Berbekal laporan dan bukti awal, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan digital intensif. Jejak pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah asalnya di Bojonegoro. Tanpa membuang waktu, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil membekuk AD di persembunyiannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebuah ponsel pintar yang berisi riwayat percakapan WhatsApp dengan korban serta aplikasi perbankan digital yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan. Saat ini, AD telah mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha mikro agar senantiasa waspada terhadap pesanan dalam jumlah besar dari pihak yang tidak dikenal dan selalu memverifikasi keabsahan bukti transaksi sebelum menindaklanjuti permintaan pelanggan.

Read Also

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Residivis dan Ibu Rumah Tangga Diringkus Polres Pamekasan

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Residivis dan Ibu Rumah Tangga Diringkus Polres Pamekasan

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *