Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Residivis dan Ibu Rumah Tangga Diringkus Polres Pamekasan
WartaLog — Komitmen aparat kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pamekasan kembali menunjukkan taringnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil menggulung dua orang yang diduga kuat menjadi jembatan dalam transaksi barang haram jenis sabu di kawasan Kecamatan Pademawu.
Aksi penangkapan tersebut berlangsung dramatis di tepian jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, menyusul laporan dari masyarakat yang resah akan adanya indikasi transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Profil Tersangka: Dari Residivis Hingga Ibu Rumah Tangga
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa dua sosok yang diamankan memiliki latar belakang yang cukup kontras. Tersangka pertama berinisial AP (36), seorang pria yang tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, tersangka kedua adalah F (53), seorang ibu rumah tangga yang kini harus berurusan dengan meja hijau.
Rahasia Agresivitas Timnas U-17: Kurniawan Bongkar Wejangan Khusus John Herdman
“Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan informasi dari warga. Peran mereka dalam kasus ini diduga sebagai perantara atau kurir yang menghubungkan penyedia barang dengan pembeli,” ujar IPDA Yoni kepada tim WartaLog, Minggu (12/4/2026).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,45 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip berlabel A dan B, yang diduga kuat telah siap untuk diedarkan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi transaksi, serta bungkusan tisu yang dipakai untuk menyamarkan barang bukti.
Pendalaman Jaringan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukanlah pengguna akhir, melainkan pemain di lini tengah peredaran. Tim penyidik kini tengah memburu aktor intelektual atau pemasok besar yang menyuplai barang tersebut kepada AP dan F.
Mengulas Pesona Kampung Na Willa di Krembangan: Saat Kenangan Masa Kecil Menjadi Simbol Toleransi Surabaya
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atas mereka,” tegas IPDA Yoni menambahkan. Saat ini, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya untuk memastikan kadar kemurniannya, sementara tes urine terhadap kedua tersangka masih menunggu hasil resmi.
Kini, AP dan F harus mendekam di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama untuk memutus rantai peredaran kriminalitas narkotika di Pamekasan,” pungkasnya.
Mencetak Pemimpin Masa Depan: ParagonCorp Buka Program Management Trainee 2026 untuk 16 Posisi Strategis