Ironi Alfan Harvi: Kisah Pemuda Malang yang Menang Lomba Ilmiah Internasional Namun Berujung di Balik Jeruji

Hendra Wijaya | WartaLog
15 Apr 2026, 15:20 WIB
Ironi Alfan Harvi: Kisah Pemuda Malang yang Menang Lomba Ilmiah Internasional Namun Berujung di Balik Jeruji

WartaLog — Nasib malang tak dapat ditolak, barangkali itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan kondisi Alfan Harvi Putra (24). Pemuda cerdas asal Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini harus menelan pil pahit. Alih-alih merayakan prestasinya sebagai juara dalam kompetisi karya ilmiah tingkat internasional, ia kini justru harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sebagai terdakwa kasus narkotika.

Kisah ini bermula dari ketertarikan Alfan pada dunia literasi ilmiah. Pada September 2025, ia menemukan sebuah pengumuman kompetisi menulis di salah satu forum Dark Web yang diselenggarakan oleh seseorang dengan nama pengguna ‘Yudas’. Terpacu untuk menguji kemampuannya, Alfan mengirimkan naskah berbahasa Inggris yang sangat teknis berjudul “Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic”.

Read Also

Drama Baru ‘Suami Ternyata Perempuan’ di Malang: Rey Klaim Terpaksa Menikah karena Ancaman Bunuh Diri

Prestasi yang Berbuah Petaka

Dalam naskahnya, Alfan mengupas tuntas mengenai potensi zat psikedelik dalam dunia medis sebagai alternatif pengobatan penyakit tertentu. Kecerdasan narasinya rupanya diakui secara global; ia berhasil menyisihkan sembilan peserta lain dari berbagai negara dan dinobatkan sebagai pemenang. Namun, hadiah yang dijanjikan menjadi awal dari malapetaka ini.

Pihak penyelenggara menjanjikan hadiah berupa produk senilai 50 Euro atau sekitar Rp 850 ribu. Alfan sebenarnya sempat merasa janggal dan mencoba bernegosiasi. Ia meminta agar hadiah tersebut dikirimkan dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency), sebuah metode pembayaran yang lumrah dalam lomba internasional yang pernah ia ikuti sebelumnya. Sayangnya, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh panitia.

Read Also

Skandal Penipuan ASN di Gresik: Wabup Alif Tegaskan Tak Ada Celah Bagi Mafia Jabatan

Skandal Penipuan ASN di Gresik: Wabup Alif Tegaskan Tak Ada Celah Bagi Mafia Jabatan

Jebakan Paket dari Prancis

Tanpa persetujuan lebih lanjut, paket tersebut tetap dikirimkan ke alamat rumahnya di Malang menggunakan jasa ekspedisi asal Prancis, La Poste. Belakangan, melalui komunikasi digital, penyelenggara baru memberitahu bahwa isi paket tersebut adalah Katinon sintetis. Meski merasa cemas, Alfan yang saat itu belum memahami sepenuhnya mengenai regulasi zat tersebut, tetap melangkah ke kantor pos pada 12 Oktober 2025.

Setelah membayar biaya administrasi impor sebesar Rp 25 ribu, paket tersebut berpindah tangan. Namun, hanya dalam hitungan detik, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang rupanya sudah melakukan pengintaian intelijen langsung meringkusnya di lokasi.

Menghadapi Dakwaan Berat di Persidangan

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada Rabu (15/4/2026), Alfan mengungkapkan penyesalannya. “Saya baru mencari tahu apa itu Katinon saat hendak mengambil paket. Saat itu saya tidak terpikir untuk melapor, rencana saya hanya ingin menyimpannya dulu,” ungkapnya dengan nada lirih.

Read Also

Bukan Sekadar Atraksi, Khofifah Tegaskan Reog Ponorogo Adalah Nafas Identitas Bangsa yang Mendunia

Bukan Sekadar Atraksi, Khofifah Tegaskan Reog Ponorogo Adalah Nafas Identitas Bangsa yang Mendunia

Kini, hobi menulis Alfan harus terhenti sementara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, serta Pasal 131 karena dianggap mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Selain itu, Alfan juga dibidik dengan Pasal 609 ayat 1A dalam KUHP baru.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar senantiasa waspada terhadap berbagai aktivitas di dunia maya, terutama yang bersumber dari platform yang tidak resmi atau tersembunyi. Kecerdasan intelektual yang tidak dibarengi dengan kewaspadaan hukum nyatanya bisa menjadi bumerang yang menghancurkan masa depan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *