Skandal ‘Khong Guan’ Oknum Wartawan Mojokerto: Polisi Perkuat Berkas dengan Tiga Saksi Ahli
WartaLog — Tabir gelap di balik aksi premanisme berkedok profesi jurnalistik di Mojokerto kini semakin tersingkap lebar. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terus bergerak cepat melengkapi berkas perkara Muhammad Amir Asnawi (42), oknum wartawan dari media Mabes News Tv yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara lokal.
Langkah Maraton Penyidik Gandeng Saksi Ahli
Guna memastikan jeratan hukum yang kuat dan tak terbantahkan, kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Setelah melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada akhir Maret lalu, kini penyidik fokus melakukan pendalaman secara estafet sesuai petunjuk jaksa.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa pihaknya kini melibatkan tiga saksi ahli dari latar belakang yang berbeda. “Kami memperbanyak keterangan dari saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga perwakilan dari Dewan Pers,” ujar Andi dalam keterangannya kepada media.
Jejak Kelam Lutfi Afandi: Drama Pelarian 7 Tahun Sang Notaris dalam Skandal AJB Rp 4 Miliar
Keterlibatan Dewan Pers menjadi krusial dalam kasus ini. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amir bukanlah merupakan sengketa pemberitaan yang masuk ranah kode etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana pemerasan. Sementara itu, ahli bahasa didatangkan untuk membedah bukti-bukti percakapan agar tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit melalui multitafsir kata.
Misteri Kode ‘Khong Guan’ di Balik Meja Kopi
Salah satu poin menarik yang menjadi sorotan penyidik adalah penggunaan istilah-istilah unik sebagai kode permintaan uang. Kapolres menyebutkan adanya istilah “Khong Guan” yang muncul dalam bukti percakapan antara tersangka dan korban.
“Ahli bahasa akan memastikan narasi-narasi dalam bukti tersebut. Kami ingin memperjelas apa yang dimaksud dengan istilah ‘Khong Guan’ dalam konteks ini, sehingga bukti tersebut menjadi gamblang di mata hukum,” tambah Andi.
Optimisme di Balik Kekalahan: Brunei Darussalam Klaim Kemajuan Signifikan di AFF U-17 2026
Kasus ini bermula saat Amir mengunggah konten di media sosial yang menuduh seorang pengacara bernama Wahyu menerima uang pelicin terkait kasus rehabilitasi narkoba. Merasa difitnah, Wahyu mencoba melakukan protes. Alih-alih mendapatkan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, Wahyu justru ditawari penghapusan konten dengan syarat sejumlah uang sebagai ‘uang Lebaran’.
Operasi Tangkap Tangan dan Potensi Tersangka Baru
Drama pemerasan ini berakhir di sebuah kafe di kawasan Mojosari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob, Amir diringkus sesaat setelah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari total Rp 6 juta yang diminta. Polisi juga menyita berbagai barang bukti mulai dari kartu pers, lencana, hingga ponsel milik tersangka.
Babak Baru Kontroversi Nikah Sesama Jenis di Malang: Rey Malawat Klaim Kantongi Bukti Chat, Bantah Kelabui Keluarga Intan
Namun, penyidikan tampaknya tidak akan berhenti pada Amir saja. Polres Mojokerto mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pengurus LSM berinisial AND yang kini tengah dalam radar pencarian polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Jika bukti-bukti mengarah kuat ke sana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat,” tegas AKBP Andi Yudha Pranata menutup keterangannya.
Saat ini, oknum wartawan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah pengingat keras bahwa kartu pers bukanlah tameng untuk melakukan tindakan kriminal.