Wajib Tahu! Jemaah Haji Aceh Diimbau Lapor Bawa Uang Tunai Rp100 Juta, Simak Aturan Lengkapnya
WartaLog — Menyambut musim haji yang akan segera tiba, para calon jemaah asal Serambi Mekkah diingatkan untuk lebih teliti dalam mempersiapkan barang bawaan serta dokumen keuangan mereka. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh secara resmi mengimbau para jemaah haji yang dijadwalkan mulai berangkat pada 5 Mei 2026 untuk mematuhi regulasi kepabeanan, terutama terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar.
Kewajiban Melapor Uang Tunai Rp100 Juta
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian serius otoritas adalah kewajiban melaporkan kepemilikan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya jika nilainya mencapai Rp100 juta atau lebih. Menurut Rizki Baidillah, Kakanwil DJBC Aceh, langkah ini bukan semata-mata bentuk pembatasan, melainkan prosedur strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Aksi Tak Senonoh Pedagang Tahu Bulat di Depok: Nekat Pamer Kelamin Berujung Penjara
“Jemaah diwajibkan melapor demi mencegah praktik pencucian uang serta mendukung stabilitas kurs rupiah. Hal ini selaras dengan mandat Bank Indonesia yang dijalankan oleh Bea Cukai melalui PMK 100/PMK.04/2018,” jelas Rizki dalam keterangan resminya pada Rabu (15/4/2026).
Aturan Barang Bawaan: Perbedaan Jemaah Reguler dan Khusus
Selain perihal uang tunai, para jemaah juga diharapkan memahami seluk-beluk aturan barang bawaan saat kembali ke Tanah Air nantinya. Bea Cukai menekankan bahwa barang yang dibawa haruslah dalam kategori wajar untuk keperluan ibadah dan konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan (komersial).
- Jemaah Haji Reguler: Mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak secara penuh untuk seluruh barang pribadi dalam batas kewajaran.
- Jemaah Haji Khusus: Diberikan batas pembebasan (FOB) hingga USD 2.500 per orang. Jika nilai belanjaan atau oleh-oleh melebihi ambang tersebut, maka selisihnya akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Regulasi ini telah diperbarui dan tertuang dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 serta PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang bertujuan menciptakan proses kepulangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.
Medan Rabu Walk-In Interview: Ribuan Pelamar Bersaing, Pemkot Targetkan Serap 1.000 Tenaga Kerja
Ketentuan Barang Kiriman Melalui Jasa Ekspedisi
Bagi jemaah yang memilih untuk mengirimkan oleh-oleh dalam jumlah banyak melalui jasa ekspedisi atau kargo, terdapat aturan khusus mengenai barang kiriman. Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan frekuensi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Apabila kiriman tersebut melampaui batas nilai atau kuota frekuensi, maka atas kelebihannya akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.
Peringatan Barang Larangan dan Pentingnya Kejujuran
Pihak DJBC Aceh juga memberikan peringatan keras terkait barang kena cukai seperti produk hasil tembakau (HT) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Jika jemaah kedapatan membawa barang-barang tersebut melebihi kuota yang diizinkan, petugas berwenang melakukan tindakan pemusnahan di tempat sesuai aturan yang berlaku.
Bobby Nasution Murka di Tapteng: Semprot Pejabat Terkait Lambannya Penanganan Pasca-Banjir
“Kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan saat tiba di bandara adalah kunci utama kelancaran pelayanan kami. Kami mengimbau jemaah untuk bersikap transparan dalam mengisi dokumen kepabeanan agar proses pemeriksaan berlangsung cepat tanpa kendala administratif yang bisa menghambat perjalanan pulang ke rumah,” pungkas Rizki.