Bobby Nasution Usulkan Perda Larangan Vape di Sumut demi Bendung Peredaran Narkoba Jenis Baru

Fajar Ramadhan | WartaLog
15 Apr 2026, 15:51 WIB
Bobby Nasution Usulkan Perda Larangan Vape di Sumut demi Bendung Peredaran Narkoba Jenis Baru

WartaLog — Langkah berani tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memerangi peredaran narkotika yang kian terselubung. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di wilayahnya, terutama di fasilitas dan tempat umum.

Usulan ini bukan tanpa alasan kuat. Bobby mengungkapkan kekhawatirannya terhadap munculnya tren narkotika jenis baru yang kini memanfaatkan media cairan vape atau pod. Hal tersebut disampaikannya dengan nada serius saat memberikan pidato dalam sidang paripurna DPRD Sumut dalam rangka memperingati HUT ke-78 Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/4/2026).

Ancaman Narkoba Terselubung di Balik Asap Vape

Dalam narasinya, Bobby menekankan bahwa tantangan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara kini memasuki babak baru yang lebih sulit dideteksi. Selama ini, Sumut masih berjuang keras melepaskan predikat sebagai provinsi dengan tingkat penggunaan narkotika tertinggi di Indonesia.

Read Also

Fokus pada Pemerintahan, Bupati Oloan Nababan Resmi Tanggalkan Jabatan Ketua DPC PDIP Humbahas

Fokus pada Pemerintahan, Bupati Oloan Nababan Resmi Tanggalkan Jabatan Ketua DPC PDIP Humbahas

“Ada ancaman nyata dari narkoba jenis baru yang menggunakan perangkat pod atau vape. Kita ingin kebijakan ini diambil agar tantangan kita tidak bertambah berat. Masalah sabu saja belum tuntas, jangan sampai kita harus menghadapi musuh baru yang lebih sulit dikenali karena menyerupai penggunaan vape biasa,” tegas Bobby Nasution di hadapan para anggota dewan.

Dorongan Perda untuk Menekan Penyebaran

Bobby mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut untuk bersinergi menyusun payung hukum yang tegas. Menurutnya, pelarangan penggunaan vape di ruang publik menjadi strategi krusial untuk membatasi ruang gerak peredaran narkoba cair tersebut sejak dini.

“Mari kita buat Perda-nya bersama. Kami mengajak para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk merumuskan aturan agar vape tidak lagi bebas digunakan di tempat-tempat umum di Sumatera Utara. Tujuannya jelas, kita tekan penyebarannya agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang merusak generasi kita,” tambahnya.

Read Also

Fokus Memimpin Daerah, Bupati Humbahas Oloan Nababan Mundur dari Ketua PDIP: Segini Total Kekayaannya

Fokus Memimpin Daerah, Bupati Humbahas Oloan Nababan Mundur dari Ketua PDIP: Segini Total Kekayaannya

Antisipasi di Gerbang Barat Indonesia

Pasca sidang, Bobby menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. Mengingat posisi geografis Sumatera Utara yang menjadi salah satu pintu masuk utama dari luar negeri di wilayah Barat Indonesia, langkah antisipasi harus diambil dengan cepat.

Bobby mengkhawatirkan jika regulasi tidak segera diterbitkan, pemerintah akan kehilangan momentum dalam pencegahan. “Kita tidak boleh gelagapan saat peredaran sudah meluas. Tren ini sudah dibahas di tingkat pusat, dan karena kita berada di gerbang masuk wilayah Barat, penyebarannya bisa sangat cepat,” jelasnya.

Sasar Tempat Umum hingga Lingkungan ASN

Rencana aturan ini tidak hanya sekadar imbauan. Fokus pelarangan akan menyasar lokasi-lokasi strategis seperti perkantoran, kafe, hingga swalayan. Bobby menyoroti bagaimana produk vape saat ini begitu mudah diakses, bahkan dipajang secara terbuka di meja kasir berbagai pusat perbelanjaan.

Read Also

Update Harga Pangan Binjai: Cabai Melandai, Tomat dan Sayuran Mulai “Pedas” di Kantong

Update Harga Pangan Binjai: Cabai Melandai, Tomat dan Sayuran Mulai “Pedas” di Kantong

Selain itu, regulasi ini juga akan menyasar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut. Melalui Perda tersebut, nantinya akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera. Bobby memastikan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan agar dasar hukum dari aturan ini benar-benar kuat dan komprehensif sebelum diimplementasikan secara luas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *