Nekat Curi Jemuran di Rumah Polisi, Pemuda Simalungun Ini Tak Berkutik Usai Terekam CCTV
WartaLog — Sebuah aksi kriminal yang tergolong berani namun berujung apes terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pemuda berinisial M Yogi Pratama (23) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mencuri sebuah jemuran aluminium. Ironisnya, sasaran pencurian tersebut adalah kediaman seorang anggota Polri.
Peristiwa ini menimpa Mahardiansyah Damanik (41), seorang personel kepolisian yang kini bertugas di Polres Sibolga. Rumah yang menjadi lokasi kejadian terletak di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. Kasus ini mulai terungkap ketika korban menerima telepon dari istrinya yang melaporkan adanya barang hilang di area rumah mereka pada Senin (6/4/2026).
Aksi Pelaku Terekam Jelas
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Siahaan, menjelaskan bahwa korban yang saat itu sedang berada di Kota Pematangsiantar segera pulang untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Setibanya di rumah, Mahardiansyah mendapati jemuran aluminium senilai Rp 800 ribu yang diletakkan di halaman belakang telah raib.
Arsenal Tumbang di Emirates: Sorakan Suporter Iringi Kekalahan Memalukan dari Bournemouth
Tak ingin tinggal diam, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sudut rumahnya. Benar saja, pada pukul 03.41 WIB, terlihat seorang pria asing masuk ke area rumah dan membawa lari jemuran tersebut. Rekaman inilah yang menjadi bukti kunci bagi kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berbekal laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Polsek Gunung Malela bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Usaha pengejaran tersebut membuahkan hasil manis ketika petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela.
“Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP Hengky pada Rabu (15/4/2026).
Ditahan KPK, Eks Ajudan Abdul Wahid Tetap Melawan Lewat Gugatan Rp 11 Miliar
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebuah becak yang digunakan Yogi sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut. Kini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas lain di wilayah Simalungun.