Skandal Berlapis Eks Kepala BPN: Setelah Korupsi MXGP, Kini Terendus Gratifikasi Miliaran
WartaLog — Jejak hitam mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Nusa Tenggara Barat, Subhan, tampaknya kian panjang. Belum usai menghadapi meja hijau dalam kasus lahan Sirkuit MXGP Samota, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menguliti dugaan aliran dana haram alias gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke kantongnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan baru yang menyeret nama Subhan saat ia masih menjabat sebagai nakhoda di kantor pertanahan tersebut. Meski belum merinci angka pastinya, Zulkifli mengonfirmasi bahwa nilai uang yang masuk dalam pusaran gratifikasi ini ditaksir mencapai angka miliaran.
Jeritan Warga Lombok Timur Hadapi Kelangkaan Gas Melon: Massa GEMPUR Desak Tindakan Tegas Mafia Elpiji
Babak Baru: Penyidikan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Penyelidikan yang dilakukan korps Adhyaksa ini tidak main-main. Selain bidikan pada dugaan suap, pihak jaksa juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif,” ujar Zulkifli saat ditemui media pada Rabu (15/4/2026).
Sebagai bagian dari penguatan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua titik krusial, yakni kantor BPN Sumbawa dan BPN Lombok Tengah. Dari sana, sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana mencurigakan telah disita untuk diteliti lebih lanjut oleh tim ahli.
Kilas Balik Kasus Lahan MXGP Samota
Nama Subhan sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk perhelatan internasional Sirkuit MXGP Samota. Dalam perkara tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 6,7 miliar dari total anggaran pengadaan lahan yang mencapai Rp 52 miliar.
Kreativitas di Tengah Keterbatasan: SMPN 1 Dawan Sulap Perpustakaan Jadi Lokasi TKA 2026
Kala itu, Subhan memegang peranan vital sebagai Ketua Pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023. Ia duduk di kursi pesakitan bersama dua rekan lainnya, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Drama Kesehatan di Ruang Sidang
Menariknya, di tengah hantaman kasus baru ini, Subhan dan dua terdakwa lainnya kompak mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Alasan kesehatan menjadi kartu yang dimainkan di hadapan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi, Subhan mengeklaim tengah menderita GERD akut dan gangguan pernapasan akibat penumpukan cairan di paru-paru.
“Kami sangat khawatir kondisi klien kami bisa menjadi fatal jika tetap berada di tahanan dalam kondisi sakit ulu hati dan dada yang menusuk,” ungkap Kurniadi. Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa lainnya yang mengeklaim klien mereka menderita stroke sejak akhir 2025.
Tragedi di Persawahan Semaya: Bocah 11 Tahun di Lombok Timur Tewas Usai Diserang Gerombolan Anjing Liar
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Lalu Moh Sandi Iramaya belum memberikan lampu hijau. Hakim menegaskan akan mempertimbangkan setiap alasan secara objektif sebelum mengambil keputusan pada persidangan pekan depan. Publik kini menanti, apakah jerat hukum ini akan semakin mengencang atau justru melonggar di tengah proses hukum yang sedang bergulir.