Kisah Tragis Alfan Harvi: Prestasi Karya Ilmiah Internasional yang Berujung di Balik Jeruji Besi

Rizky Fauzi | WartaLog
15 Apr 2026, 16:26 WIB
Kisah Tragis Alfan Harvi: Prestasi Karya Ilmiah Internasional yang Berujung di Balik Jeruji Besi

WartaLog — Dunia literasi dan riset ilmiah seharusnya menjadi panggung apresiasi bagi intelektualitas seseorang. Namun, bagi Alfan Harvi Putra (24), keberhasilan menembus kancah internasional justru menjadi awal dari mimpi buruk yang panjang. Pemuda asal Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang ini kini harus menelan pil pahit kehidupan setelah prestasi menulisnya berujung pada dakwaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Berawal dari Kompetisi di Sisi Gelap Internet

Kisah pilu ini bermula pada September 2025, saat Alfan menemukan sebuah pengumuman kompetisi menulis melalui akun di Dark Web yang dikelola oleh seseorang dengan identitas ‘Yudas’. Tertarik untuk menguji kemampuannya, Alfan menyusun sebuah artikel ilmiah mendalam berbahasa Inggris dengan tajuk yang cukup provokatif namun akademis, yakni “Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic”.

Read Also

Drama di GBLA: Meski Tumbang, Bali United Jadi Tim Pertama yang Obrak-Abrik Pertahanan Persib

Drama di GBLA: Meski Tumbang, Bali United Jadi Tim Pertama yang Obrak-Abrik Pertahanan Persib

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/4/2026), Alfan menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa tulisannya murni membahas sisi medis. “Artikel itu membedah bagaimana zat psikedelik dapat dimanfaatkan secara klinis untuk menyembuhkan berbagai penyakit dalam dunia medis,” tuturnya dengan nada menyesal. Kecerdasannya terbukti saat ia dinobatkan sebagai pemenang utama, menyisihkan sembilan kontestan lain dari berbagai negara.

Dilema Hadiah yang Tak Bisa Ditolak

Ironi dimulai ketika panitia menjanjikan hadiah berupa produk senilai 50 Euro atau sekitar Rp 850 ribu. Alfan sebenarnya sudah memiliki firasat kurang baik dan berusaha bernegosiasi agar hadiah tersebut dikonversi menjadi uang tunai atau mata uang kripto (cryptocurrency), sebagaimana lazimnya lomba di platform tersebut. Namun, penyelenggara bersikeras bahwa hadiah hanya bisa dikirimkan dalam bentuk barang fisik.

Read Also

Siasat DPRD Bali Hadapi Lonjakan Harga Tiket Pesawat 13 Persen Demi Jaga Stabilitas Pariwisata

Siasat DPRD Bali Hadapi Lonjakan Harga Tiket Pesawat 13 Persen Demi Jaga Stabilitas Pariwisata

Tanpa sepengetahuan Alfan, paket tersebut berisi katinon sintetis—sebuah zat yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Penyelenggara baru memberitahunya mengenai isi paket tersebut sesaat sebelum barang sampai di Indonesia. Karena minimnya literasi mengenai bahaya hukum zat tersebut, Alfan tetap melangkah menuju kantor pos pada 12 Oktober 2025 untuk mengambil kiriman tersebut, bahkan sempat membayar biaya administrasi impor sebesar Rp 25 ribu.

Terjebak dalam Pengintaian Aparat

Begitu paket berpindah tangan, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan. Alfan tak berkutik saat menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba jenis katinon sintetis (4-Metilmetkatinona) yang ada di tangannya adalah tiket menuju penjara.

Read Also

Strategi OVOP: Langkah Berani Bupati Mahayastra Melejitkan Ekonomi Desa di HUT Gianyar ke-255

Strategi OVOP: Langkah Berani Bupati Mahayastra Melejitkan Ekonomi Desa di HUT Gianyar ke-255

“Saya baru mencari tahu apa itu katinon saat hendak mengambil paket. Waktu itu saya tidak terpikir untuk melaporkannya ke pihak berwajib, rencana saya hanya ingin menyimpannya dulu,” aku Alfan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Ancaman Hukum yang Menanti

Kini, hobi menulis Alfan harus terhenti total. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peran menerima dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjeratnya dengan Pasal 609 ayat 1A dari KUHP baru.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pegiat literasi dan pengguna internet untuk tetap waspada terhadap segala bentuk interaksi di dunia maya, terutama yang melibatkan transaksi atau pemberian hadiah dari sumber yang tidak jelas legalitasnya. Karya tulis ilmiah yang seharusnya menjadi kebanggaan, kini justru menjadi saksi bisu runtuhnya masa depan seorang pemuda berbakat di meja hijau.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *