Damai Berakhir Batal, Perbekel Sudaji Terancam Kembali Mendekam di Sel Akibat Ingkar Janji
WartaLog — Dinamika hukum yang membelit I Made Ngurah Fajar Kurniawan, Perbekel Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Angin segar berupa penangguhan penahanan yang sempat dinikmati sang kepala desa terancam pupus setelah pihak pelapor secara resmi mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya telah disepakati.
Ingkar Janji Picu Pencabutan Restorative Justice
Putu Agus Suriawan, selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, menyatakan sikap tegasnya untuk mengakhiri upaya mediasi. Langkah ini diambil lantaran pihak tersangka dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melunasi sisa kewajiban pembayaran yang telah dijanjikan.
“Saya secara resmi telah mencabut permohonan restorative justice (RJ) karena tidak ada kejelasan mengenai pelunasan sisa uang. Sampai saat ini hanya dibayar sebagian, sisanya menggantung tanpa kepastian,” ungkap Agus dengan nada kecewa pada Rabu (15/4/2026).
Kreativitas di Tengah Keterbatasan: SMPN 1 Dawan Sulap Perpustakaan Jadi Lokasi TKA 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan awal yang semula bernilai Rp 295 juta sempat dinegosiasikan menjadi Rp 200 juta. Namun, sejak pembayaran termin pertama sebesar Rp 100 juta dilakukan pada akhir Maret lalu, janji pelunasan sisa dana dalam kurun waktu 14 hari hanya menjadi isapan jempol belaka. Tidak ada komunikasi maupun upaya penyelesaian dari pihak keluarga Fajar hingga batas waktu terlampaui.
Menuntut Penahanan Kembali dan Tolak Ganti Rugi
Kekecewaan Agus tampaknya sudah mencapai puncaknya. Ia tidak hanya mencabut berkas perdamaian, tetapi juga mendesak aparat kepolisian untuk mencabut status penangguhan penahanan Perbekel Sudaji tersebut. Ia berharap proses hukum di Buleleng dapat ditegakkan tanpa ada lagi kompromi yang merugikan korban.
Kemenhaj NTB Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Naik, Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama 21 April
“Saya ingin perkara ini dilanjutkan hingga ke meja hijau. Mengenai uang Rp 100 juta yang sudah saya terima, akan saya kembalikan seluruhnya. Fokus saya sekarang bukan lagi soal ganti rugi materi, melainkan keadilan hukum,” tegasnya.
Agus juga menyoroti perilaku tersangka pasca-bebas sementara, yang menurutnya justru memicu polemik dan ketegangan baru di tengah masyarakat desa. Hal ini memperkuat keyakinannya bahwa jalur hukum adalah satu-satunya jalan keluar yang tepat.
Latar Belakang Kasus: Iming-iming Keuntungan Cepat
Kasus yang menjerat I Made Ngurah Fajar Kurniawan ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 50 juta. Tersangka diduga mengiming-imingi korban dengan janji pengembalian uang dua kali lipat hanya dalam waktu sepekan. Namun, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi, hingga berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan di Polres Buleleng pada 31 Maret 2026 silam.
Perisai Kesehatan Tamu Allah: 680 Calon Jemaah Haji Bali Jalani Vaksinasi Wajib
Terkait perkembangan terbaru ini, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyatakan belum bisa memberikan pernyataan mendalam. “Hingga saat ini belum ada informasi tambahan yang bisa kami bagikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari kepolisian untuk merespons pencabutan restorative justice ini, mengingat posisi tersangka sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di desanya.