Babak Baru Sengketa Lahan Batur: Petani Resmi Ajukan Banding Terkait Izin Pariwisata PT Tanaya Pesona Batur
WartaLog — Perjuangan para petani di kawasan Batur, Bali, untuk mempertahankan ruang hidup mereka kembali membara. Koalisi Advokasi Petani Batur secara resmi menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang tidak menerima gugatan mereka terkait izin usaha pariwisata PT Tanaya Pesona Batur.
Keputusan untuk maju ke tingkat banding ini bukan tanpa alasan. Ignatius Rhadite, kuasa hukum koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, mengungkapkan bahwa putusan hakim di tingkat pertama dianggap belum menyentuh inti persoalan. Ia menilai majelis hakim cenderung mengabaikan deretan fakta krusial yang telah dipaparkan sepanjang persidangan.
Kritik Terhadap Pertimbangan Hakim
Dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026), Rhadite menegaskan bahwa tim hukum tengah menyusun memori banding untuk membedah ketidaktepatan pertimbangan majelis hakim. Pihaknya melihat adanya celah hukum di mana putusan tersebut tidak selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mengenal Setiawan Budi Cahyono: Sosok Ahli Intelijen yang Kini Nakhodai Kejaksaan Tinggi Bali
“Kami akan menguraikan keberatan kami secara mendalam. Ada pertimbangan yang kami nilai tidak tepat dan mengabaikan substansi dari peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjadi pijakan utama,” tegas Rhadite.
Sesuai dengan prosedur hukum, koalisi memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan banding secara resmi. Memori banding ini nantinya akan menjadi dokumen kunci yang menguji kembali validitas putusan PTUN Jakarta yang diketuk pada 8 April 2026 lalu.
Kronologi dan Upaya yang Diabaikan
Sebelum membawa perkara ini ke meja hijau pada 5 Agustus 2025, para petani Batur sebenarnya telah menunjukkan itikad baik melalui jalur administratif. Mereka sempat mengajukan keberatan kepada Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta menempuh banding administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sayangnya, suara para petani ini tak mendapat respons yang memadai dari otoritas terkait.
Rangkuman Peristiwa Bali Sepekan: Dari Sanksi Bakar Sampah Hingga Tragedi Mencekam di Benoa
Inti dari sengketa ini berakar pada terbitnya Surat Persetujuan Pengecualian Wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE. Keputusan inilah yang kemudian memuluskan langkah PT Tanaya Pesona Batur untuk mengantongi izin usaha pariwisata di kawasan tersebut. Padahal, koalisi menilai ada cacat prosedural yang nyata dalam proses tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM
Dalam memori bandingnya nanti, koalisi tetap konsisten membawa dua landasan utama: pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Hal ini mencakup hak masyarakat atas tanah, lingkungan yang sehat, serta jaminan terhadap ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Beberapa kejanggalan yang terungkap di persidangan antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan untuk memberikan pengecualian AMDAL seharusnya berada di tangan Menteri, bukan Dirjen KSDAE.
- Prosedur yang Terbalik: Pengajuan izin justru dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan oleh kepala daerah sebagaimana mestinya.
- Ketidaksesuaian Tata Ruang: Izin dan pengecualian AMDAL sudah terbit pada periode 2021-2022, sementara Kabupaten Bangli baru memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2024.
- Minim Partisipasi: Sosialisasi kepada masyarakat lokal justru baru dilakukan setelah izin resmi dikantongi perusahaan, yang menunjukkan hilangnya asas transparansi.
“Kegiatan pariwisata di wilayah sensitif seperti ini seharusnya wajib memiliki dokumen AMDAL yang komprehensif dan tidak bisa dikecualikan begitu saja,” tambah Rhadite.
Krisis Sampah Denpasar Memanas: 21 Kantong Limbah Misterius ‘Mendarat’ di SMP Wisata Sanur
Melalui langkah hukum lanjutan ini, para petani Batur menaruh harapan besar agar majelis hakim di tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih jernih. Mereka menuntut keadilan yang tidak hanya bersandar pada aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat adat di kaki Gunung Batur.