Ketegasan Polda Kepri: 27 Ton Bawang Merah Ilegal Hasil Penyelundupan Dimusnahkan di Batam
WartaLog — Langkah tegas diambil jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau dalam memerangi praktik penyelundupan bahan pangan ilegal di wilayah perairan Kepri. Sebanyak 27 ton bawang merah tanpa dokumen resmi akhirnya dimusnahkan dengan cara ditanam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur, Batam, setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Subdit Patroli di kawasan perairan Mantang, Kabupaten Bintan, pada penghujung Februari 2026 lalu. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan hayati dari masuknya komoditas luar negeri yang tidak teruji kualitasnya.
Kronologi Penggagalan dan Detail Barang Bukti
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengungkapkan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai prosedur wajib setelah adanya penetapan perampasan dari pengadilan. Total muatan yang dihancurkan mencapai 27.107 kilogram atau setara dengan 27 ton lebih.
Operasi SAR Sungai Belawan Berakhir, Jasad Remaja 16 Tahun Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan
Secara rinci, komoditas bawang merah tersebut dikemas dalam ribuan karung dengan dua kategori berbeda:
- 1.782 karung ukuran 10 kilogram dengan berat bersih rata-rata 9,60 kilogram per karung (total 17.107 kg).
- 500 karung ukuran 20 kilogram (total 10.000 kg).
“Pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun seluruh barang bukti di dalam tanah di TPA Punggur. Hal ini dilakukan guna memastikan barang tersebut tidak lagi dapat beredar di masyarakat dan menghindari potensi penyebaran hama penyakit tumbuhan,” ujar AKBP Andyka dalam keterangan resminya.
Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mencurigai sebuah kapal yang melaju di titik koordinat 0°45’528″ LU – 104°30’393″ BT. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, nakhoda tidak mampu menunjukkan dokumen karantina yang sah. Berdasarkan pengakuan sementara, puluhan ton bawang tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Tembilahan, Provinsi Riau.
Geger Video Injak Al-Quran di Lebak, Dua Wanita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka kini harus berhadapan dengan hukum berdasarkan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman serius menanti para pelaku sebagai bentuk efek jera terhadap aktivitas perdagangan ilegal lintas batas.
Sinergi Menjaga Ketahanan Pangan
Di lokasi yang sama, Kepala Karantina Kepri, Hasim, memberikan apresiasi atas keberhasilan kepolisian dalam mencegat masuknya komoditas ilegal ini. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar selalu menaati regulasi dalam pengiriman bahan pangan demi keamanan konsumen dan kesehatan lingkungan.
“Kami sangat mendukung penindakan tegas ini. Koordinasi dengan pihak karantina adalah hal wajib bagi siapa pun yang melakukan pengiriman bahan pangan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa apa yang dikonsumsi masyarakat telah melalui uji laboratorium dan bebas dari ancaman penyakit,” tegas Hasim.
Tragedi Simpang Kantor: Mahasiswi di Medan Tewas Usai Terlindas Truk, Sopir Kini Ditahan
Kini, 27 ton bawang tersebut telah menyatu dengan tanah, menjadi pengingat bagi para oknum penyelundup bahwa hukum tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran di perairan Kepulauan Riau.