Perangi Narkoba Jenis Baru, DPRD Sumut Dukung Rencana Bobby Nasution Larang Vape di Lingkungan Pemprov

Fajar Ramadhan | WartaLog
15 Apr 2026, 18:21 WIB
Perangi Narkoba Jenis Baru, DPRD Sumut Dukung Rencana Bobby Nasution Larang Vape di Lingkungan Pemprov

WartaLog — Langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika model baru di Sumatera Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara terbuka menyuarakan dorongan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape, khususnya di area publik. Inisiatif ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai medium baru peredaran zat terlarang.

Gayung bersambut, wacana ini mendapat dukungan penuh dari kursi legislatif. Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan tersebut. Namun, Ihwan menyarankan sebuah pendekatan strategis: pembersihan harus dimulai dari “rumah” sendiri, yakni lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Read Also

Bongkar Skandal Jasa Pandu, Kejati Riau Sisir Kantor Pelindo dan KSOP Dumai

Bongkar Skandal Jasa Pandu, Kejati Riau Sisir Kantor Pelindo dan KSOP Dumai

Mengawali Perubahan dari Lingkungan Pemerintahan

Ihwan menilai bahwa penerapan larangan vape akan jauh lebih efektif jika diawali oleh para aparatur negara sebagai teladan bagi masyarakat luas. Ia mengusulkan agar aturan ini pertama kali ditegakkan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta menyasar seluruh ASN dan pegawai yang penghasilannya bersumber dari APBD.

“Kami mendorong kebijakan Pak Gubernur ini agar bisa segera diimplementasikan. Memulainya dari lingkungan dinas Provinsi Sumatera Utara akan terasa lebih tepat dan berwibawa, sebelum kita melangkah ke aturan yang lebih luas melalui Perda fasilitas publik,” ujar Ihwan Ritonga saat ditemui di Kantor DPRD Sumut.

Menurut politisi Gerindra tersebut, sosialisasi yang masif menjadi kunci. Ia menyadari bahwa menerapkan larangan secara total kepada publik dalam waktu singkat memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, menjadikan instansi pemerintah sebagai zona bebas vape adalah langkah awal yang sangat diapresiasi oleh pihak legislatif.

Read Also

Jejak 20 Tahun ‘Ki Bedil’: Perakit Senjata Api Ilegal Jawa Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Jejak 20 Tahun ‘Ki Bedil’: Perakit Senjata Api Ilegal Jawa Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Sumatera Utara dalam Darurat Narkotika

Alasan kuat di balik desakan regulasi ini adalah status Sumatera Utara yang menduduki peringkat pertama dalam angka penggunaan narkotika di Indonesia. Bobby Nasution mengungkapkan kegelisahannya dalam sidang paripurna HUT ke-78 Provinsi Sumut. Ia menyoroti kemunculan narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan pod atau liquid vape.

“Kita sedang menghadapi tantangan baru. Masalah sabu saja belum tuntas kita berantas, kini muncul lagi jenis narkoba yang sulit dikenali karena tersamar sebagai vape biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi generasi kita,” tegas Bobby di hadapan para anggota dewan.

Kekhawatiran ini bukan sekadar isapan jempol. Belum lama ini, pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pabrik liquid vape narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di Kota Medan. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa perangkat vaping kini mulai disalahgunakan oleh jaringan gelap narkotika.

Read Also

Strategi Pusri Jamin Stok Pupuk Sumatera Barat Aman di Masa Transisi

Strategi Pusri Jamin Stok Pupuk Sumatera Barat Aman di Masa Transisi

Regulasi Ketat: Dari Kantor hingga Pusat Perbelanjaan

Setelah berdiskusi dengan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Bobby menekankan pentingnya antisipasi dini mengingat posisi geografis Sumut yang strategis sebagai pintu masuk dari luar negeri di wilayah Barat Indonesia. Ia tidak ingin pemerintah baru bergerak ketika peredaran sudah tidak terkendali.

Nantinya, draf Perda yang diusulkan tidak hanya menyasar perkantoran, tetapi juga tempat-tempat umum, kafe, hingga swalayan. Bobby bahkan mencermati maraknya penjualan perlengkapan vape yang dipajang secara terbuka di depan kasir minimarket.

“Kita ingin ada kajian yang mendalam dan landasan hukum yang kuat melalui Perda. Dengan begitu, akan ada sanksi yang jelas bagi para pelanggar, termasuk ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” tutupnya. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba sekaligus menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat bagi warga Sumatera Utara.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *