Geger Video Injak Al-Quran di Lebak, Dua Wanita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Fajar Ramadhan | WartaLog
12 Apr 2026, 17:57 WIB
Geger Video Injak Al-Quran di Lebak, Dua Wanita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

WartaLog — Jagat maya baru-baru ini dikejutkan oleh sebuah aksi provokatif yang berujung pada ranah hukum serius. Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, secara resmi telah menetapkan dua orang wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan menginjak kitab suci Al-Quran viral dan memicu kemarahan publik luas.

Kronologi dan Peran Tersangka

Penetapan status hukum terhadap kedua wanita tersebut bukanlah tanpa dasar yang kuat. Menurut otoritas setempat, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan proses gelar perkara yang mendalam. Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap adanya pembagian peran yang terencana di antara keduanya dalam tindakan yang dinilai menodai simbol suci umat Islam tersebut.

Read Also

Ketegasan Polda Kepri: 27 Ton Bawang Merah Ilegal Hasil Penyelundupan Dimusnahkan di Batam

Ketegasan Polda Kepri: 27 Ton Bawang Merah Ilegal Hasil Penyelundupan Dimusnahkan di Batam

Kombes Maruli Hutapea, selaku Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku bertindak sebagai penghasut atau otak di balik aksi tersebut, sementara rekannya menjadi eksekutor di lapangan. “Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Tersangka yang menyuruh menginjak kitab suci adalah NR, sedangkan MT merupakan sosok yang secara langsung melakukan tindakan tersebut,” ujar Maruli dalam keterangannya kepada media, Sabtu (11/4/2026).

Respons Cepat Atasi Keresahan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah video viral tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial, menciptakan gelombang kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Kecepatan pihak Polres Lebak dalam mengamankan pelaku dan meningkatkan status mereka menjadi tersangka diharapkan dapat meredam tensi serta keresahan yang muncul.

Read Also

Tragedi di Rusun Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Senior Gara-Gara Masalah Sepele

Tragedi di Rusun Polda Kepri: Bripda NS Tewas Diduga Dianiaya Senior Gara-Gara Masalah Sepele

Hingga saat ini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi nekat tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau. Tragedi ini menjadi pengingat keras mengenai pentingnya menjaga kehormatan simbol-simbol keagamaan serta memelihara toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *