Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Ardi Kristanto Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya Besok

Hendra Wijaya | WartaLog
14 Apr 2026, 18:49 WIB
Babak Baru Kasus Nenek Elina: Samuel Ardi Kristanto Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya Besok

WartaLog — Perjalanan panjang Nenek Elina Widjajanti dalam memperjuangkan hak atas kediamannya kini memasuki babak krusial di meja hijau. Samuel Ardi Kristanto, salah satu tersangka utama dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa tersebut, dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/4/2026).

Meski sebelumnya pihak kepolisian sempat menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, data terbaru dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menunjukkan bahwa hanya nama Samuel yang tercatat untuk jadwal persidangan besok. Sidang yang sangat dinantikan publik ini rencananya akan digelar secara terbuka di Ruang Kartika mulai pukul 11.00 WIB.

Sidang Digelar Tatap Muka

Humas PN Surabaya, Pujiono, yang juga akan bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, mengonfirmasi kesiapan jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa persidangan akan dilangsungkan secara offline atau tatap muka langsung, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.

Read Also

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17: Duel Emosional ‘Si Kurus’ Melawan Sang Guru

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17: Duel Emosional ‘Si Kurus’ Melawan Sang Guru

“Benar, jadwalnya besok. Saya sendiri yang akan memimpin sidangnya di Ruang Kartika. Terdakwa Samuel akan dihadirkan langsung di persidangan,” ungkap Pujiono saat memberikan keterangan resmi di tengah persiapan jadwal sidang, Selasa (13/4/2026).

Dakwaan dan Tim Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara ini, Samuel Adi Kristanto didakwa dengan klasifikasi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang oleh Polda Jatim yang sebelumnya telah menahan para tersangka sejak awal Januari lalu akibat tindakan represif yang menimpa korban.

Untuk mengawal kasus ini, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior telah disiapkan untuk membacakan dakwaan. Mereka adalah Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran. Kehadiran tim jaksa yang cukup besar ini mengisyaratkan keseriusan otoritas hukum dalam mengusut tuntas aksi dugaan premanisme yang menyasar seorang lansia.

Read Also

Jadwal Salat Surabaya Hari Ini Minggu 12 April 2026: Lengkap dengan Bacaan Niat 5 Waktu

Jadwal Salat Surabaya Hari Ini Minggu 12 April 2026: Lengkap dengan Bacaan Niat 5 Waktu

Napak Tilas Kasus Nenek Elina

Tragedi yang menimpa Nenek Elina Widjajanti sempat memicu gelombang simpati publik setelah peristiwa pengusiran paksa dan dugaan pengeroyokan tersebut mencuat ke permukaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa ada upaya penyelesaian di luar pengadilan, namun Nenek Elina secara tegas menolak tawaran damai atau restorative justice dari pihak Samuel. Ia memilih agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas demi memberikan efek jera dan keadilan yang hakiki di kota Surabaya.

Kini, sorotan tertuju pada Ruang Kartika PN Surabaya. Publik menantikan apakah persidangan besok akan menjadi pintu pembuka untuk mengungkap fakta-fakta tersembunyi di balik perusakan rumah tersebut, serta nasib tiga tersangka lainnya yang namanya belum muncul dalam jadwal sidang perdana ini.

Read Also

Jadwal Salat Jawa Timur 12 April 2026: Panduan Waktu Ibadah Lengkap di 38 Kota dan Kabupaten

Jadwal Salat Jawa Timur 12 April 2026: Panduan Waktu Ibadah Lengkap di 38 Kota dan Kabupaten

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *