Skandal Lahan Pecatu Bagik Polak: Mantan Pejabat BPN dan Kades Dituntut Penjara

Rizky Fauzi | WartaLog
13 Apr 2026, 20:53 WIB
Skandal Lahan Pecatu Bagik Polak: Mantan Pejabat BPN dan Kades Dituntut Penjara

WartaLog — Meja hijau Pengadilan Negeri Mataram kembali menjadi saksi bisu atas tuntutan hukum yang menjerat para aktor di balik skandal penjualan aset desa. Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat, kini tengah menanti nasib setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana pada persidangan yang digelar Senin (13/4/2026).

Kedua terdakwa tersebut adalah Amir Amraen Putra, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bagik Polak, serta Baiq Mahyuniati Fitria, mantan pejabat di Kantor BPN Lombok Barat. Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, JPU membeberkan amar tuntutan yang menggarisbawahi peran masing-masing dalam hilangnya aset negara tersebut.

Tuntutan Berbeda untuk Kades dan Mantan Pejabat BPN

Amir Amraen Putra, sang kepala desa, menerima tuntutan yang lebih berat. Jaksa Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, yang mewakili tim penuntut, menyatakan bahwa terdakwa Amir terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Read Also

Ketajaman Teppei Yachida Picu ‘Dilema Manis’ Bagi Johnny Jansen di Bali United

Ketajaman Teppei Yachida Picu ‘Dilema Manis’ Bagi Johnny Jansen di Bali United

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra dengan penjara selama dua tahun,” tegas Vikran di hadapan majelis hakim. Selain kurungan badan, Amir juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.

Di sisi lain, Baiq Mahyuniati Fitria, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor BPN Lombok Barat, dituntut sedikit lebih ringan. JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dengan beban denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pelanggaran Pasal dan Kerugian Negara

Jaksa dalam argumennya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Also

Layanan Bus Gratis Mataram Tetap Melaju di Tengah Kebijakan Efisiensi BBM

Layanan Bus Gratis Mataram Tetap Melaju di Tengah Kebijakan Efisiensi BBM

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider,” tambah jaksa. Hingga saat ini, kedua terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Perkara ini bermula dari pengalihan lahan pecatu seluas 3.757 meter persegi yang merupakan aset milik desa. Berdasarkan hasil audit, tindakan sepihak dalam penjualan tanah tersebut telah memicu kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 958 juta.

Satu Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan

Meski Amir dan Mahyuniati sudah memasuki tahapan tuntutan, drama hukum ini belum sepenuhnya usai. Masih ada satu tersangka lain, yakni Majli Azhar, yang status hukumnya masih dalam proses persidangan. Hingga berita ini diturunkan, persidangan untuk Majli Azhar masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dan belum berlanjut ke pembacaan tuntutan.

Read Also

Kemenhaj NTB Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Naik, Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama 21 April

Kemenhaj NTB Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Naik, Kloter Pertama Mulai Masuk Asrama 21 April

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di wilayah Lombok Barat akan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara agar tidak terjerat dalam pusaran hukum yang merugikan masyarakat luas.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *