Skandal Lahan Pecatu Bagik Polak: Mantan Pejabat BPN dan Kades Dituntut Penjara
WartaLog — Meja hijau Pengadilan Negeri Mataram kembali menjadi saksi bisu atas tuntutan hukum yang menjerat para aktor di balik skandal penjualan aset desa. Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat, kini tengah menanti nasib setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana pada persidangan yang digelar Senin (13/4/2026).
Kedua terdakwa tersebut adalah Amir Amraen Putra, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bagik Polak, serta Baiq Mahyuniati Fitria, mantan pejabat di Kantor BPN Lombok Barat. Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, JPU membeberkan amar tuntutan yang menggarisbawahi peran masing-masing dalam hilangnya aset negara tersebut.
Tuntutan Berbeda untuk Kades dan Mantan Pejabat BPN
Amir Amraen Putra, sang kepala desa, menerima tuntutan yang lebih berat. Jaksa Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, yang mewakili tim penuntut, menyatakan bahwa terdakwa Amir terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Petaka Kemah Pinggir Jalan: Turis Skotlandia di Sekotong Kehilangan Motor dan Barang Berharga Senilai Rp 142 Juta
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amraen Putra dengan penjara selama dua tahun,” tegas Vikran di hadapan majelis hakim. Selain kurungan badan, Amir juga dibebankan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.
Di sisi lain, Baiq Mahyuniati Fitria, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor BPN Lombok Barat, dituntut sedikit lebih ringan. JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dengan beban denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pelanggaran Pasal dan Kerugian Negara
Jaksa dalam argumennya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejar Target PAD Rp 511 Miliar, Pansus DPRD Karangasem Desak BPKAD Optimalkan Sektor Pajak Baru
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider,” tambah jaksa. Hingga saat ini, kedua terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Perkara ini bermula dari pengalihan lahan pecatu seluas 3.757 meter persegi yang merupakan aset milik desa. Berdasarkan hasil audit, tindakan sepihak dalam penjualan tanah tersebut telah memicu kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 958 juta.
Satu Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan
Meski Amir dan Mahyuniati sudah memasuki tahapan tuntutan, drama hukum ini belum sepenuhnya usai. Masih ada satu tersangka lain, yakni Majli Azhar, yang status hukumnya masih dalam proses persidangan. Hingga berita ini diturunkan, persidangan untuk Majli Azhar masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi-saksi dan belum berlanjut ke pembacaan tuntutan.
Potret Hunian di Klungkung: 3.511 Rumah Masih Tak Layak Huni, Nusa Penida Jadi Sorotan Utama
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di wilayah Lombok Barat akan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara agar tidak terjerat dalam pusaran hukum yang merugikan masyarakat luas.