Terungkap! Modus Licik Pemuda Gowa Perkosa Gadis Bawah Umur 5 Kali Berbekal Ancaman Foto Bugil
WartaLog — Sebuah kisah memilukan tentang eksploitasi dan kekerasan seksual baru saja terkuak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial AG (20) kini harus berhadapan dengan hukum setelah melancarkan aksi bejatnya terhadap seorang gadis di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, pelaku dilaporkan telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan memanfaatkan ancaman penyebaran foto bugil sebagai senjata untuk membungkam korban.
Jeratan Ancaman di Balik Layar Ponsel
Aksi tidak terpuji ini bermula sejak Maret 2026 di kediaman pelaku yang berlokasi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Gowa. Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, AG memiliki kendali atas akun media sosial milik korban. Kekuasaan digital inilah yang ia gunakan untuk mengintimidasi korban agar mau menuruti hawa nafsunya.
Tragedi Berdarah di Makassar: Niat Melerai Cekcok Judi Online, Pria Tewas Ditebas Sepupu
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku menjemput korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto sensitif korban ke jagat maya jika permintaannya ditolak. Karena didera rasa takut yang luar biasa, korban yang masih belia tersebut terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah tekanan.
Puncak Depresi dan Keberanian Korban
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Korban akhirnya mencapai titik di mana ia tak lagi sanggup melayani nafsu bejat AG. Ketika ajakan pelaku ditolak mentah-mentah, AG merealisasikan ancamannya dengan mengunggah foto tidak senonoh korban ke media sosial.
Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban hingga menunjukkan perubahan perilaku yang drastis di rumah. Orang tua korban yang merasa curiga melihat anaknya dalam kondisi depresi kemudian melakukan pendekatan persuasif. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh rangkaian kekerasan seksual yang dialaminya selama satu bulan terakhir.
Sinopsis Bad Boys for Life: Duet Ikonik Mike dan Marcus Kembali Terjebak dalam Pusaran Dendam Kartel Meksiko
Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berat
Mendengar pengakuan pahit tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melalui Unit PPA yang dibantu oleh Unit Resmob bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, pada Minggu (12/4) dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, AG tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut murni karena dorongan hawa nafsu. Kini, AG telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak serta pasal-pasal berlapis dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 17 Tahun 2016, yang membawa konsekuensi hukuman penjara yang sangat lama.
Tragedi di Jalan Galangan Kapal: Anggota BPBD Makassar Gugur Usai Ditabrak Truk Tronton