Badai Disiplin di Pemkot Parepare: 7 Pejabat Strategis Dicopot dan Didemosi

Anisa Putri | WartaLog
15 Apr 2026, 16:52 WIB
Badai Disiplin di Pemkot Parepare: 7 Pejabat Strategis Dicopot dan Didemosi

WartaLog — Langkah tegas diambil oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam menjaga integritas di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Sebanyak tujuh pejabat teras dari eselon II dan III secara resmi dijatuhi sanksi disiplin yang cukup berat. Keputusan ini berujung pada pencopotan jabatan (nonjob) hingga penurunan pangkat atau demosi bagi mereka yang dinilai melanggar aturan.

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Menjadi Dasar Utama

Kebijakan drastis ini bukan tanpa alasan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko W Ariyadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat. Keputusan ini secara resmi mulai diberlakukan pada Rabu, 15 April 2026.

Read Also

Prakiraan Cuaca Makassar 15 April 2026: Langit Berawan Mendominasi, Simak Detail Wilayah Terdampak Hujan

Prakiraan Cuaca Makassar 15 April 2026: Langit Berawan Mendominasi, Simak Detail Wilayah Terdampak Hujan

“Seluruhnya, ketujuh orang ini, berdasarkan hasil LHP. Ini adalah bentuk eksekusi dari rekomendasi hukum yang telah diproses,” jelas Eko saat memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Daftar Pejabat yang Terdepak dan Mengalami Demosi

Dari total tujuh orang yang mendapatkan sanksi, empat di antaranya harus merelakan jabatannya hilang sama sekali atau berstatus nonjob. Nama-nama tersebut mencakup sejumlah posisi kunci di Pemkot Parepare, yakni:

  • Basuki Busrah (Kepala Dinas Tenaga Kerja)
  • Harianto (Sekretaris Dinas Kominfo)
  • Andi Askar Ahdi Putra (Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo)
  • Awaluddin (Camat Soreang)

Sementara itu, tiga pejabat lainnya harus menerima kenyataan pahit berupa penurunan jabatan atau demosi. Anwar Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diskominfo kini harus bertugas sebagai Kabid Hubungan Industrial di Disnaker. Begitu pula dengan Prasetyo Catur yang dicopot dari kursi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan dipindahkan menjadi Kabag Ekonomi Setdako. Terakhir, Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kabid Perbendaharaan BKD kini ditempatkan sebagai Kabid Ketatausahaan di RS Hasri Ainun.

Read Also

Prakiraan Cuaca Makassar 16 April 2026: Dari Langit Cerah Berawan hingga Potensi Hujan di Wilayah Sekitar

Prakiraan Cuaca Makassar 16 April 2026: Dari Langit Cerah Berawan hingga Potensi Hujan di Wilayah Sekitar

Eksekusi Tanpa Seremoni: Mengedepankan Rasa Malu

Hal yang menarik dari proses mutasi ini adalah ketiadaan seremoni pelantikan sebagaimana mestinya. Eko menegaskan bahwa para pejabat yang terdampak langsung dipindahkan menjadi staf biasa di instansi yang berbeda. Menurutnya, tidak logis jika proses penurunan jabatan dilakukan dengan prosesi formal yang biasanya bersifat merayakan jabatan baru.

“Logika sederhananya, bagi mereka yang diturunkan jabatannya, tentu ada rasa malu yang dipertimbangkan. Jadi, SK langsung dikirimkan kepada masing-masing yang bersangkutan tanpa ada pelantikan resmi,” tegasnya menambahkan.

Langkah Selanjutnya: Pengisian Jabatan Lewat Plt

Untuk memastikan roda organisasi di setiap dinas tetap berjalan, Wali Kota Tasming Hamid telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi-posisi yang lowong tersebut. Jabatan sementara ini akan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali sebelum adanya pejabat definitif.

Read Also

Sinopsis Guy Ritchie’s The Covenant: Kisah Heroik dan Janji di Tengah Bara Perang Afghanistan

Sinopsis Guy Ritchie’s The Covenant: Kisah Heroik dan Janji di Tengah Bara Perang Afghanistan

Ke depannya, pengisian jabatan secara permanen akan dilakukan melalui mekanisme job fit atau seleksi terbuka sesuai arahan pimpinan daerah. Langkah ini diharapkan mampu membawa penyegaran dan memastikan birokrasi di Parepare berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *