Skandal Napi Korupsi “Ngopi” di Kendari: Supriadi Masuk Isolasi, Petugas Pengawal Dijatuhi Sanksi

Anisa Putri | WartaLog
15 Apr 2026, 14:50 WIB
Skandal Napi Korupsi "Ngopi" di Kendari: Supriadi Masuk Isolasi, Petugas Pengawal Dijatuhi Sanksi

WartaLog — Sebuah insiden memalukan yang melibatkan penyalahgunaan izin keluar narapidana kembali mencoreng sistem pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Supriadi, seorang terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, kedapatan asyik bersantai di sebuah coffee shop di Kota Kendari setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Aksi “pesiar” ilegal ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Sebagai konsekuensi langsung, Supriadi kini telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa isolasi di ruang khusus sejak Selasa (14/4) malam.

Sanksi Tegas bagi Petugas yang Lalai

Tidak hanya sang narapidana yang menerima ganjaran, petugas Rutan berinisial YS yang bertanggung jawab melakukan pengawalan juga tak luput dari tindakan disiplin. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa YS telah ditarik ke Kanwil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Read Also

Menilik Status Libur Hari Kartini 21 April 2026: Simak Aturan dan Kalender Libur Nasional Terbaru

Menilik Status Libur Hari Kartini 21 April 2026: Simak Aturan dan Kalender Libur Nasional Terbaru

“Petugas diberikan hukuman disiplin. Kami tarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra karena yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas pengawalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Sulardi kepada tim WartaLog.

Sulardi menambahkan bahwa proses pengawasan terhadap warga binaan seharusnya dilakukan secara ketat tanpa kompromi, terutama saat berada di luar lingkungan rutan untuk keperluan persidangan.

Kronologi Kejadian yang Viral

Skandal ini mencuat setelah sebuah video amatir viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat Supriadi tengah berada di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Selasa siang. Ironisnya, ia masih didampingi oleh seorang oknum petugas yang mengenakan seragam dinas resmi.

Read Also

Tragedi di Jalur CFD Makassar: Dua Jukir Resmi PD Parkir Nekat Tikam Sekuriti Akibat Cekcok Lahan

Tragedi di Jalur CFD Makassar: Dua Jukir Resmi PD Parkir Nekat Tikam Sekuriti Akibat Cekcok Lahan

Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan bahwa Supriadi baru saja menyelesaikan agenda sidang di Pengadilan Negeri Kendari sebelum mampir ke lokasi tersebut. Meski mengakui ada petugas yang berjaga, Mustakim belum memberikan rincian mendalam mengenai alasan mengapa napi korupsi tersebut diizinkan singgah ke tempat publik.

Investigasi Menyeluruh oleh Tim Gabungan

Menanggapi polemik ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak tinggal diam. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) telah diterjunkan untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap warga binaan maupun petugas yang terlibat dalam rantai pengamanan tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk membedah bagaimana pelanggaran SOP ini bisa terjadi secara terbuka di tengah masyarakat.

Read Also

Misteri Hilangnya Warga Konawe Berakhir Tragis, Jasad BO Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun

Misteri Hilangnya Warga Konawe Berakhir Tragis, Jasad BO Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun

Saat ini, Supriadi harus mendekam di sel isolasi Lapas Kendari sambil menunggu hasil evaluasi total dari pihak kementerian. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara untuk memperketat integritas dan pengawasan terhadap narapidana korupsi yang memiliki risiko penyalahgunaan wewenang.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *