Ironi di RS Kemenkes Makassar: Alami Pelecehan Seksual, Petugas Kebersihan Malah Berakhir Dipecat

Anisa Putri | WartaLog
14 Apr 2026, 08:49 WIB
Ironi di RS Kemenkes Makassar: Alami Pelecehan Seksual, Petugas Kebersihan Malah Berakhir Dipecat

WartaLog — Sebuah potret kelam mengenai keamanan lingkungan kerja kembali mencuat di Makassar. Seorang wanita petugas kebersihan berinisial AD (25) harus menelan pil pahit setelah upaya mencari keadilan justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). AD diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri, IR, saat sedang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar.

Kronologi Kejadian di Balik Dinding Rumah Sakit

Peristiwa traumatis ini bermula pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, AD tengah menjalankan tugasnya membersihkan area di lantai 9C gedung RSUP Kemenkes Makassar. Di tengah suasana koridor yang mulai sepi, ia didatangi oleh IR yang menjabat sebagai pengawas cleaning service.

Read Also

Izin Sidang Berujung Kafe: Menelusuri Jejak Napi Korupsi Supriadi yang Kepergok di Coffee Shop Kendari

Izin Sidang Berujung Kafe: Menelusuri Jejak Napi Korupsi Supriadi yang Kepergok di Coffee Shop Kendari

AD menjelaskan bahwa hubungan keduanya murni profesional antara atasan dan bawahan. Meski mereka bekerja di lantai yang berbeda—AD di lantai 9 dan IR di lantai 11—malam itu IR muncul di area kerja AD dan diduga melakukan tindakan asusila baik secara fisik maupun verbal. Berdasarkan penuturan AD, ia bukanlah korban pertama dari perilaku menyimpang sang pengawas.

Upaya Hukum yang Berujung Pemecatan

Tak ingin tinggal diam, AD memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 7 Februari 2026. Ia menjerat pelaku dengan Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan dari perusahaan pemberi kerja, PT Cipta Sarana Klin, AD justru menerima surat pemecatan pada 6 April 2026.

Read Also

Bupati Husniah Janjikan Hadiah Umrah, Pacu Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel

Bupati Husniah Janjikan Hadiah Umrah, Pacu Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel

Pihak perusahaan beralasan bahwa AD telah melanggar aturan karena dianggap tidak menjaga nama baik perusahaan setelah kasus tersebut viral di media sosial. Berikut adalah empat fakta krusial yang menyelimuti kasus ini:

  • Pemecatan Tanpa Surat Peringatan: AD mengaku langsung diberhentikan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu segera setelah kasusnya mencuat ke publik.
  • Kondisi Psikologis dan Trauma: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar mengonfirmasi bahwa AD mengalami trauma mendalam. Selain tekanan mental akibat pelecehan, ia kini terbebani pikiran mengenai nafkah untuk dua anak dan kedua orang tuanya.
  • Pembelaan Perusahaan yang Kontroversial: Pihak manajemen PT Cipta Sarana Klin mengklaim telah melakukan mediasi, namun AD dianggap tetap memicu kegaduhan. Perusahaan bahkan melontarkan tuduhan bahwa korban kerap melanggar aturan berpakaian dan dianggap memancing tindakan pelaku.
  • Pelaku Juga Diberhentikan: Setelah situasi semakin memanas dan mendapatkan perhatian dari pihak rumah sakit, perusahaan akhirnya memutuskan untuk memecat IR guna meredam keributan di lingkungan kerja.

Pendampingan dan Perlindungan Korban

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini, terutama dalam memberikan layanan konseling psikologis bagi AD. Pihaknya juga berkoordinasi dengan serikat buruh untuk memberikan pendampingan terkait persoalan PHK sepihak yang dialami korban.

Read Also

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di RS Kemenkes Makassar, Perusahaan Pecat Korban dan Pelaku

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di RS Kemenkes Makassar, Perusahaan Pecat Korban dan Pelaku

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi kesehatan dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tentang pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman dari kekerasan seksual serta mekanisme perlindungan saksi dan korban yang lebih berpihak pada keadilan, bukan sekadar menjaga citra instansi.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *