Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Resmi Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk
WartaLog — Langkah tegas diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. Melalui keputusan terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi ditanggalkan dari jabatannya. Keputusan krusial ini diambil menyusul bergulirnya penyelidikan internal terkait penanganan perkara korupsi yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Perombakan Strategis di Tubuh Kejari Karo
Berdasarkan data yang dihimpun, pencopotan ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pergeseran posisi ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan di tubuh korps adhyaksa.
Sebagai nakhoda baru, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba untuk memimpin Kejari Karo. Edmond sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pergeseran ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di Tanah Karo.
Buntut Viral Tiket ‘Sunatan’, Tiga Petugas TPR Gunungkidul Kena Sanksi Mutasi Tegas
Status ‘Mutasi Diagonal’ dan Pemeriksaan Internal
Ada hal yang cukup mencolok dalam mutasi kali ini. Danke Rajagukguk kini tidak lagi memegang jabatan struktural, melainkan dialihkan ke jabatan fungsional—sebuah langkah yang sering disebut sebagai “mutasi diagonal”. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses klarifikasi oleh tim pengawasan Kejagung.
“Untuk saat ini, saudari Danke dimutasi ke jabatan fungsional sambil menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang berjalan,” ungkap Anang. Pernyataan ini mempertegas bahwa pencopotan tersebut merupakan buntut langsung dari evaluasi penanganan kasus korupsi yang dinilai bermasalah oleh pusat.
Menelisik Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Pemicu utama gejolak ini adalah perkara dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Awalnya, jaksa di Kejari Karo melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Amsal Sitepu. Namun, fakta persidangan justru memberikan hasil yang mengejutkan: majelis hakim memvonis bebas Amsal karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Rahasia Kuah Cuko Pempek Kental dan Otentik: Tips Praktis Mengolah Asam Jawa ala WartaLog
Vonis bebas tersebut seketika memantik polemik. Dugaan adanya pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan jaksa dalam menyusun dakwaan pun mencuat ke permukaan. Masalah ini bahkan sempat menjadi atensi nasional hingga Komisi III DPR RI memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat pada awal April lalu.
Gelombang Mutasi di Wilayah Sumatera Utara
Tidak hanya di level daerah, rotasi ini juga menyentuh level pimpinan tinggi di Sumatera Utara. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut, kini ditarik ke Jakarta untuk menduduki posisi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara itu, kursi Kajati Sumut kini dipercayakan kepada Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Tragedi di Balai Padukuhan Tiyasan: Kronologi Jasad Aushof yang Terjebak Sebulan dalam Mobil
Perombakan massal ini seolah mengirimkan sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kelemahan profesionalisme, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian khalayak ramai.