Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta, Eko Agus Suryawan Kini Diburu Polda DIY

Dimas Pratama | WartaLog
15 Apr 2026, 16:27 WIB
Buron Kasus Penipuan Ratusan Juta, Eko Agus Suryawan Kini Diburu Polda DIY

WartaLog — Jejak pelarian Eko Agus Suryawan kini tengah menjadi fokus utama jajaran kepolisian di Yogyakarta. Pria berusia 44 tahun tersebut resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) setelah diduga kuat terlibat dalam skandal kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai angka fantastis.

Kronologi dan Identitas Sang Buronan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eko Agus Suryawan merupakan pria kelahiran Jakarta, 18 Maret 1982. Penetapan status buron ini tertuang dalam surat resmi DPO/58/X/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan tertanggal 26 Oktober 2024. Ia diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan harta benda milik orang lain.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengonfirmasi perihal pengejaran tersangka ini. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban sangat signifikan. “Benar, telah diterbitkan DPO terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah,” jelas Verena saat memberikan keterangan resmi.

Read Also

Transformasi Digital ASN: Pemda DIY Resmi Berlakukan WFH Tiap Rabu dengan Sistem Pengawasan Tiga Lapis

Transformasi Digital ASN: Pemda DIY Resmi Berlakukan WFH Tiap Rabu dengan Sistem Pengawasan Tiga Lapis

Aksi Kejahatan yang Berawal dari Sleman

Meski status DPO baru resmi dirilis pada akhir tahun 2024, rangkaian kriminalitas di Sleman yang melibatkan tersangka sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Insiden tersebut bermula pada Selasa malam, 17 Desember 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Candi Winangun, RT 01 RW 01, Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2020. Proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti akhirnya membawa penyidik pada kesimpulan untuk menetapkan Eko sebagai tersangka. Namun, keberadaannya yang terus berpindah-pindah menyulitkan proses penangkapan hingga akhirnya status buron resmi dikeluarkan oleh Ditreskrimum.

Imbauan Bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif jika melihat sosok yang memiliki kemiripan dengan tersangka. Kerja sama publik sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan secara materiil.

Read Also

Tragedi Berdarah di Ghana: Bus Berekum Chelsea Dihujani Peluru, Satu Pemain Muda Tewas Mengenaskan

Tragedi Berdarah di Ghana: Bus Berekum Chelsea Dihujani Peluru, Satu Pemain Muda Tewas Mengenaskan

Bagi siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Eko Agus Suryawan, diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Kepolisian di nomor 110. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan informasi melalui pesan WhatsApp resmi Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.

Hingga saat ini, tim Opsnal terus melakukan pelacakan intensif guna mempersempit ruang gerak tersangka agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *