Buntut Viral Iklan Penjualan Rp 65 Miliar, KKP Resmi Segel Pulau Umang di Pandeglang

Dimas Pratama | WartaLog
15 Apr 2026, 20:21 WIB
Buntut Viral Iklan Penjualan Rp 65 Miliar, KKP Resmi Segel Pulau Umang di Pandeglang

WartaLog — Langkah tegas diambil oleh pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Baru-baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan ini merupakan respons cepat setelah sebuah iklan yang menawarkan pulau tersebut senilai Rp 65 miliar mendadak viral di berbagai platform media sosial.

Intervensi Negara atas Isu Penjualan Wilayah

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam ketika ada aset wilayah yang diperjualbelikan secara sembarangan. Menurut hasil investigasi tim di lapangan, Pulau Umang diketahui dikelola oleh pihak perorangan.

Read Also

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana Taspen: Prosedur Offline dan Digital untuk ASN

Panduan Lengkap Cara Mencairkan Dana Taspen: Prosedur Offline dan Digital untuk ASN

“Kami menemukan informasi di media sosial mengenai penjualan Pulau Umang. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sebuah pulau bisa dijual? Di sinilah negara harus hadir untuk melakukan penertiban,” ujar Ipunk dalam sebuah konferensi pers resmi di Jakarta Pusat. Meskipun pihak pengelola berdalih tidak pernah secara sengaja mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk memasarkan pulau tersebut, KKP tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengantisipasi adanya pihak ketiga atau pihak asing yang mencoba mengambil keuntungan ilegal.

Pelanggaran Izin dan Pemanfaatan Ruang Laut

Selain isu penjualan yang menghebohkan, penyegelan ini juga didasari oleh temuan terkait minimnya kepatuhan administratif dari pihak pengelola. Berdasarkan pemeriksaan intensif, aktivitas resor dan wisata bahari yang berlangsung di sana ternyata belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan yang bersifat wajib.

Read Also

Menelusuri Jejak Anggun Kebaya di Yogyakarta: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Terbaik untuk Berbagai Acara

Menelusuri Jejak Anggun Kebaya di Yogyakarta: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Terbaik untuk Berbagai Acara

Ipunk memaparkan bahwa pengelola belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi resmi untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, hingga surat izin wisata tirta yang sah. “Kami tidak akan memandang bulu dalam menegakkan aturan. Pemanfaatan pulau-pulau kecil memiliki regulasi yang sangat ketat dan tidak boleh dikelola secara semena-mena,” tegasnya menambahkan.

Komitmen Perlindungan Aset Negara

Senada dengan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengimbau agar pihak pengelola bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah menuntut agar seluruh dokumen persyaratan segera dilengkapi sebelum aktivitas di pulau tersebut dapat kembali beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Proses pengawasan ini akan kami kawal secara ketat. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan ruang laut di Indonesia, termasuk di sekitar Pulau Umang, tetap berada di bawah pengawasan hukum negara dan memberikan manfaat yang sah bagi masyarakat serta lingkungan,” pungkas Sumono. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor wisata bahari agar senantiasa mematuhi regulasi sebelum menjalankan bisnis di wilayah perairan Indonesia.

Read Also

Aksi Kejar-kejaran Maling di Bantul-Kotagede Viral, Ternyata Ini Barang Bukti Aslinya

Aksi Kejar-kejaran Maling di Bantul-Kotagede Viral, Ternyata Ini Barang Bukti Aslinya

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *