Buntut Viral Tiket ‘Sunatan’, Tiga Petugas TPR Gunungkidul Kena Sanksi Mutasi Tegas

Dimas Pratama | WartaLog
12 Apr 2026, 15:28 WIB
Buntut Viral Tiket 'Sunatan', Tiga Petugas TPR Gunungkidul Kena Sanksi Mutasi Tegas

WartaLog — Dinamika pariwisata di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah insiden pelayanan di gerbang masuk wisata viral di jagat maya. Merespons hal tersebut, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah cepat dengan merotasi tiga petugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron.

Ketiga petugas yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut dipindahtugaskan setelah terindikasi melakukan kelalaian dalam melayani wisatawan. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh aparatur di sektor wisata Gunungkidul untuk menjaga integritas pelayanan.

Kronologi dan Langkah Tegas Disparekrafpora

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, mengonfirmasi bahwa mutasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat. Satu petugas yang dianggap paling bertanggung jawab ditarik ke Kantor Disparekrafpora untuk menjalani pembinaan intensif, sementara dua lainnya dirotasi ke lokasi TPR yang berbeda.

Read Also

Tragedi Berdarah di Ghana: Bus Berekum Chelsea Dihujani Peluru, Satu Pemain Muda Tewas Mengenaskan

Tragedi Berdarah di Ghana: Bus Berekum Chelsea Dihujani Peluru, Satu Pemain Muda Tewas Mengenaskan

“Dari TPR JJLS tempat kejadian tempo hari, kami telah merotasi tiga orang petugas. Satu orang kami pindah ke kantor pusat untuk pembinaan, sedangkan dua lainnya kami sebar ke titik TPR lain agar ada penyegaran dan evaluasi,” ujar Nanang saat memberikan keterangan resmi.

Polemik Retribusi: Bayar Delapan, Terima Empat

Kisruh ini bermula ketika sebuah unggahan di media sosial Instagram memicu perbincangan hangat. Seorang wisatawan melaporkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan dengan jumlah karcis yang diterima. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa wisatawan membayar retribusi wisata untuk 8 orang sebesar Rp 120.000, namun hanya menerima tiket untuk 4 orang senilai Rp 60.000. Kejadian serupa terulang kembali dengan pola yang sama, memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan.

Read Also

Menaker Yassierli Beri Sinyal Program Magang Nasional 2026: Kuota Diusulkan Naik Jadi 150 Ribu Orang

Menaker Yassierli Beri Sinyal Program Magang Nasional 2026: Kuota Diusulkan Naik Jadi 150 Ribu Orang

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan pemeriksaan mendalam, termasuk pengecekan melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kesalahan tersebut murni teknis program atau ada unsur kesengajaan.

“Kami telah memanggil para petugas tersebut untuk memberikan klarifikasi. Kita lihat data dari CCTV, apakah jumlah wisatawan yang masuk memang sesuai dengan print-out karcis atau ada ketimpangan,” tegas Bupati Endah di Wonosari.

Upaya Memperbaiki Citra Pariwisata

Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa sanksi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan wisatawan. Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap seluruh petugas lapangan akan terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Read Also

Misteri Mobil Parkir Sebulan di Sleman: Kronologi dan Fakta Penemuan Jasad Aushof Al Baits

Misteri Mobil Parkir Sebulan di Sleman: Kronologi dan Fakta Penemuan Jasad Aushof Al Baits

Pemerintah daerah berharap langkah disiplin ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Wisatawan pun dihimbau untuk selalu teliti dalam mengecek kesesuaian jumlah karcis dengan nominal yang dibayarkan sebagai bentuk pengawasan bersama.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *