Aksi Cerdik Ahmad Sahroni Jebak KPK Gadungan: Alasan di Balik Penyerahan USD 17.400

Dimas Pratama | WartaLog
11 Apr 2026, 15:57 WIB

WartaLog — Sebuah insiden mengejutkan baru saja diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait keberanian seorang oknum KPK gadungan yang mencoba melakukan pemerasan terhadap dirinya. Dalam sebuah pertemuan santai di Jakarta Selatan, Sahroni membeberkan kronologi bagaimana uang sebesar USD 17.400 akhirnya berpindah tangan, namun bukan sebagai bentuk suap, melainkan bagian dari skenario untuk menjebak pelaku.

Bukan Terjerat Kasus, Tapi Jebakan Terukur

Publik sempat dibuat bertanya-tanya mengenai alasan Sahroni menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku berinisial D tersebut. Menepis segala spekulasi negatif, pria yang akrab disapa “Crazy Rich Tanjung Priok” ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak sedang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Read Also

PSIM Jogja Jadi Tim Paling Hobi Berbagi Poin di Super League, Alarm Bahaya Mulai Berbunyi

PSIM Jogja Jadi Tim Paling Hobi Berbagi Poin di Super League, Alarm Bahaya Mulai Berbunyi

“Narasi yang berkembang di luar sana seolah-olah saya sedang punya kasus, padahal kenyataannya nol besar. Saya menyerahkan uang senilai USD 17.400 itu agar ada bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” ujar Sahroni saat ditemui di Kotara Coffee Signature, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah dirinya melakukan koordinasi intensif dengan pihak internal KPK dan Polda Metro Jaya.

Kedok Sang ‘Kabiro Penindakan’

Pelaku, seorang wanita berinisial D, mendatangi kantor Sahroni dengan tingkat kepercayaan diri yang luar biasa tinggi. Ia mengaku menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Penindakan KPK, sebuah jabatan yang langsung dicurigai oleh Sahroni. Setelah melakukan kroscek singkat dengan pimpinan KPK yang asli, Sahroni mendapati fakta bahwa jabatan tersebut tidak ada, karena struktur yang benar adalah Deputi Penindakan.

Read Also

Petaka Makan Bergizi Gratis di Jetis Bantul: 80 Siswa dan Guru Tumbang Akibat Keracunan

Petaka Makan Bergizi Gratis di Jetis Bantul: 80 Siswa dan Guru Tumbang Akibat Keracunan

“Pertemuannya sangat singkat, bahkan tidak sampai dua menit. Dia meminta uang Rp 300 juta atas nama pimpinan KPK. Karena saya harus segera memimpin rapat, saya iyakan saja agar dia segera pergi dan meninggalkan nomor telepon,” kenang Sahroni. Strategi memberikan nomor telepon inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Pasca laporan resmi dilayangkan ke pihak berwajib, tindak pidana penipuan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Polisi berhasil membekuk pelaku D dan menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya:

  • Stempel palsu berlogo KPK
  • Delapan lembar surat panggilan dengan kop surat KPK palsu
  • Dua unit telepon seluler
  • Empat identitas diri yang berbeda-beda

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar tetap waspada terhadap oknum-oknum yang mencatut nama lembaga negara demi keuntungan pribadi.

Read Also

Menelusuri Jejak Anggun Kebaya di Yogyakarta: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Terbaik untuk Berbagai Acara

Menelusuri Jejak Anggun Kebaya di Yogyakarta: 5 Rekomendasi Tempat Belanja Terbaik untuk Berbagai Acara

Sahroni menekankan bahwa keberaniannya bersuara adalah untuk memberikan edukasi agar tidak ada lagi pejabat publik maupun warga biasa yang menjadi korban pemerasan serupa. Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap tegak tanpa harus tunduk pada ancaman-ancaman yang tidak berdasar.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *