Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Anak Buah demi THR Forkopimda dan Gaya Hidup Mewah
WartaLog — Tabir gelap praktik kekuasaan di Kabupaten Tulungagung perlahan mulai tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam dugaan skandal kasus korupsi berupa pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bukannya digunakan untuk kepentingan rakyat, uang hasil pungutan paksa tersebut justru diduga mengalir deras untuk membiayai gaya hidup pribadi hingga jatah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah pejabat.
Modus Pemerasan demi Gaya Hidup dan THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan fakta mencengangkan di balik motif pemerasan tersebut. Gatut Sunu diduga menekan bawahannya untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan pribadinya yang cukup beragam.
Akhir Damai Tragedi Pencurian Buah di Medan: Kasus Kematian Dodi Muhammad Resmi Ditutup
“Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan personal, seperti pembelian sepatu mewah, biaya berobat, hingga jamuan makan. Mirisnya, beban finansial ini justru dilemparkan kepada anggaran masing-masing OPD,” ujar Guntur kepada awak media.
Tidak hanya untuk urusan perut dan penampilan, aliran dana haram ini juga terindikasi digunakan sebagai pelicin relasi antarlembaga. Sebagian uang yang dikumpulkan dari para pimpinan dinas tersebut diduga disulap menjadi dana THR yang dibagikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Tulungagung.
Nasib Pejabat OPD: Terhimpit Hutang demi Setoran
Dampak dari tekanan sang Bupati ternyata berujung pilu bagi para pejabat di bawahnya. Guntur memaparkan bahwa demi memenuhi target setoran yang diminta Gatut Sunu, banyak pimpinan OPD yang terpaksa gigit jari. Karena keterbatasan anggaran resmi, tidak sedikit dari mereka yang nekat merogoh kocek pribadi hingga terjerat hutang demi memuaskan permintaan sang atasan.
40 Ucapan Hari Kartini 2026 Paling Aesthetic dan Inspiratif: Rayakan Emansipasi di Media Sosial
“Kami menemukan fakta yang memprihatinkan. Demi memenuhi instruksi Bupati, beberapa pejabat OPD sampai harus meminjam dana atau menggunakan uang pribadi mereka. Praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi membuka pintu bagi modus korupsi lainnya, seperti manipulasi proyek atau gratifikasi demi menutupi hutang tersebut,” tegas Guntur.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya membidik sang Bupati. Dwi Yoga Ambal, yang menjabat sebagai ajudan (ADC) Bupati, juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam menjembatani praktik lancung tersebut. Langkah tegas KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi anti-rasuah tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di birokrasi.
Skandal ‘Jatah Preman’ Riau: Eks Ajudan Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukumnya.
Skandal ini menjadi pengingat pahit bagi integritas pemerintah daerah di Indonesia. Penggeledahan yang dilakukan sebelumnya bahkan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fisik, termasuk sepatu-sepatu bermerek yang kini disita oleh penyidik sebagai bagian dari jejak digital gaya hidup mewah yang dibiayai dari hasil pemerasan.