Skandal ‘Jatah Preman’ Riau: Eks Ajudan Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

Fajar Ramadhan | WartaLog
13 Apr 2026, 18:50 WIB
Skandal 'Jatah Preman' Riau: Eks Ajudan Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK

WartaLog — Tabir gelap dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kian tersingkap. Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi bisu saat Marjani, mantan ajudan kepercayaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, digiring keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Penahanan Marjani dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap dirinya sebagai tersangka pada Senin (13/4/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang populer dengan sebutan skandal ‘jatah preman’.

Proses Pemeriksaan yang Melelahkan

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi berada di bawah kewenangan penahanan KPK. Ia menyebutkan bahwa tim pengacara mendampingi proses pemeriksaan tersangka sejak pagi hingga petang hari di Kuningan, Jakarta.

Read Also

Lirik, Chord, dan Makna Mendalam Lagu Batak ‘Ho Do Na Tarpillit’: Janji Setia Pilihan Hati

Lirik, Chord, dan Makna Mendalam Lagu Batak ‘Ho Do Na Tarpillit’: Janji Setia Pilihan Hati

“Benar, klien kami Marjani telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Kami terus mendampingi jalannya proses hukum ini,” ujar Ahmad Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurut penjelasannya, Marjani diperiksa mulai pukul 08.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 16.00 WIB untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama pasca penetapan statusnya.

Jejak Kasus ‘Jatah Preman’

Nama Marjani terseret dalam pusaran kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di Riau. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur M Dani Nur Salam sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Keterlibatan Marjani diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan atau permintaan komitmen fee yang kerap diistilahkan sebagai ‘jatah preman’. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peran mantan ajudan ini sangat signifikan dalam membantu aksi yang dilakukan bersama-sama dengan gubernur.

Read Also

Menelusuri Kemegahan Masjid Al Hakim Padang: ‘Taj Mahal’ Putih di Tepian Samudra Hindia

Menelusuri Kemegahan Masjid Al Hakim Padang: ‘Taj Mahal’ Putih di Tepian Samudra Hindia

Langkah Hukum dan Perlawanan

Sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan, Marjani sempat melakukan upaya perlawanan hukum. Ia diketahui sempat melayangkan gugatan perdata senilai miliaran rupiah terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Riau ini.

Namun, langkah tersebut tidak menyurutkan langkah penyidik untuk mendalami peran Marjani dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya bersih-bersih birokrasi di tanah Lancang Kuning, di mana KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, Marjani telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Read Also

Perangi Narkoba Jenis Baru, DPRD Sumut Dukung Rencana Bobby Nasution Larang Vape di Lingkungan Pemprov

Perangi Narkoba Jenis Baru, DPRD Sumut Dukung Rencana Bobby Nasution Larang Vape di Lingkungan Pemprov

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *