Lonjakan Permintaan Sapi Kurban, NTB Desak Penambahan Armada Kapal ke Kementerian Perhubungan

Rizky Fauzi | WartaLog
15 Apr 2026, 20:49 WIB
Lonjakan Permintaan Sapi Kurban, NTB Desak Penambahan Armada Kapal ke Kementerian Perhubungan

WartaLog — Menjelang momentum besar Hari Raya Idul Adha, denyut nadi pengiriman hewan ternak dari Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai berpacu kencang. Sebagai salah satu lumbung ternak nasional, NTB kini tengah berupaya keras memastikan kelancaran arus pengiriman sekitar 20 ribu ekor sapi menuju wilayah Jabodetabek. Namun, ambisi besar ini terbentur oleh keterbatasan kapasitas angkutan laut yang ada saat ini.

Pemerintah Provinsi NTB secara resmi telah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Perhubungan RI. Langkah ini diambil guna meminta penambahan armada kapal, khususnya yang mampu mengangkut kendaraan besar seperti truk dan tronton, demi mengurai potensi kemacetan logistik di pelabuhan.

Mengurai Tantangan Logistik di Pelabuhan

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengungkapkan bahwa penumpukan di pelabuhan merupakan fenomena tahunan yang kerap terjadi akibat pertemuan dua arus besar logistik, yakni sektor peternakan dan hasil pertanian. Meski merupakan persoalan klasik, pemerintah daerah tidak tinggal diam.

Read Also

Pijar Dupa Berujung Petaka: Warung Sembako di Karangasem Hangus, Uang Tunai Rp 200 Juta Jadi Abu

Pijar Dupa Berujung Petaka: Warung Sembako di Karangasem Hangus, Uang Tunai Rp 200 Juta Jadi Abu

“Penumpukan ini bukan karena sistem yang gagal, melainkan murni karena volume kiriman yang melonjak drastis secara bersamaan. Untuk tahun 2026 ini, kami sudah menyiapkan langkah mitigasi sejak jauh-jauh hari guna meminimalisir kendala di lapangan,” ujar Ahsanul pada Rabu (15/4/2026).

Strategi Satgas Terpadu Hewan Kurban

Guna menjaga ketertiban arus keluar masuk ternak, Pemprov NTB telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Lalu Lintas Hewan Kurban 2026. Satgas ini bekerja berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-127 Tahun 2026, yang mengintegrasikan berbagai elemen mulai dari instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, hingga asosiasi peternak.

Beberapa langkah taktis yang diterapkan antara lain:

  • Penerbitan rekomendasi, izin, dan sertifikat veteriner secara terjadwal untuk menghindari keberangkatan yang menumpuk di satu waktu.
  • Pembatasan kuota pengiriman maksimal 20 truk atau tronton per kabupaten/kota setiap harinya.
  • Optimalisasi jalur tol laut melalui Pelabuhan Bima untuk membagi beban distribusi.
  • Sinkronisasi jadwal keberangkatan dengan kapasitas kapal di Pelabuhan Gili Mas dan Lembar.

Selain fokus pada transportasi, aspek kesejahteraan hewan tetap menjadi prioritas. Melalui koordinasi dengan BPBD dan pihak Karantina, Pemprov NTB menyediakan pasokan air minum yang cukup serta menyiagakan dokter hewan di titik-titik krusial distribusi ternak.

Read Also

Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Ceramah ‘Mati Syahid’ yang Berujung Laporan Polisi: Itu Pelajaran Perdamaian!

Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Ceramah ‘Mati Syahid’ yang Berujung Laporan Polisi: Itu Pelajaran Perdamaian!

Menjaga Kepercayaan Pasar Nasional

Meski permintaan penambahan armada belum sepenuhnya terpenuhi secara optimal, Ahsanul memastikan bahwa sistem pengaturan di daerah masih berjalan dalam koridor yang baik. Hingga saat ini, proses pengiriman dilaporkan berlangsung aman dan terkendali tanpa merugikan pihak peternak.

“Kerja sama yang solid antar semua pihak menjadi indikator bahwa ekosistem yang kami bangun sudah berada di jalur yang benar. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan pasar nasional terhadap NTB sebagai pemasok utama hewan kurban berkualitas,” tambahnya.

Ke depannya, NTB berharap penguatan infrastruktur transportasi laut dapat terus ditingkatkan secara permanen, mengingat peran strategis provinsi ini dalam menyokong kebutuhan protein hewani nasional, terutama saat hari besar keagamaan tiba.

Read Also

Dilema Hak Asuh Anak di Pernikahan Lintas Negara: Mengapa Putusan Pengadilan RI Sulit Dieksekusi?

Dilema Hak Asuh Anak di Pernikahan Lintas Negara: Mengapa Putusan Pengadilan RI Sulit Dieksekusi?

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *