Dilema Hak Asuh Anak di Pernikahan Lintas Negara: Mengapa Putusan Pengadilan RI Sulit Dieksekusi?

Rizky Fauzi | WartaLog
13 Apr 2026, 21:50 WIB
Dilema Hak Asuh Anak di Pernikahan Lintas Negara: Mengapa Putusan Pengadilan RI Sulit Dieksekusi?

WartaLog — Jalinan asmara lintas negara sering kali dianggap sebagai kisah romantis yang melampaui batas geografis. Namun, di balik kemegahan resepsi pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), tersimpan potensi sengketa hukum yang pelik jika hubungan tersebut kandas di tengah jalan. Masalah utama yang kerap mencuat adalah perebutan hak asuh anak yang berujung pada kebuntuan eksekusi hukum di level internasional.

Benang Kusut di Pengadilan Agama Denpasar

Bali, sebagai salah satu destinasi internasional utama, menjadi saksi betapa tingginya angka sengketa keluarga antarnegara. Mahmudah Hayati, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Denpasar, memaparkan fakta yang cukup memprihatinkan terkait tren ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 28 perkara hukum yang melibatkan warga asing di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 17 kasus merupakan perkara perceraian dan dua di antaranya berkaitan langsung dengan perebutan hak asuh anak.

Read Also

Babak Baru Sengketa Lahan Batur: Petani Resmi Ajukan Banding Terkait Izin Pariwisata PT Tanaya Pesona Batur

Babak Baru Sengketa Lahan Batur: Petani Resmi Ajukan Banding Terkait Izin Pariwisata PT Tanaya Pesona Batur

Persoalan menjadi sangat rumit ketika sang anak sudah dibawa keluar dari wilayah hukum Indonesia oleh salah satu orang tua yang merupakan WNA. Dalam kondisi ini, meskipun pengadilan Indonesia telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi di lapangan hampir mustahil dilakukan tanpa adanya kerja sama antarnegara.

“Jika anak sudah berada di luar negeri, putusan kita menjadi sangat sulit untuk dieksekusi. Pada akhirnya, pihak yang memenangkan hak asuh terpaksa harus berjuang sendiri mencari dan menjemput anaknya di negeri orang tanpa dukungan otoritas setempat,” ujar Mahmudah saat ditemui dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4/2026).

Read Also

Polemik Sampah Denpasar: Wayan Koster Bantah Isu TPST Overload dan Pastikan Distribusi ke Klungkung Aman

Polemik Sampah Denpasar: Wayan Koster Bantah Isu TPST Overload dan Pastikan Distribusi ke Klungkung Aman

Ketiadaan Dasar Hukum Internasional dan Kendala Eksekusi

Mahmudah menekankan bahwa kendala utama bukan terletak pada kualitas putusan hakim di Indonesia, melainkan pada absennya mekanisme pengakuan hukum timbal balik. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian atau Nota Kesepahaman (MoU) yang secara spesifik mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan perdata di luar negeri.

Secara normatif, hukum Indonesia mengatur bahwa anak yang masih di bawah usia 12 tahun seyogianya berada dalam asuhan ibu. Namun, prinsip ini sering kali kehilangan tajinya ketika sang anak sudah melintasi perbatasan negara. “Selama belum ada dasar hukum yang jelas untuk eksekusi putusan di luar negeri, kami hanya bisa mendorong penyelesaian lewat pendekatan kekeluargaan,” imbuhnya.

Read Also

Layanan Bus Gratis Mataram Tetap Melaju di Tengah Kebijakan Efisiensi BBM

Layanan Bus Gratis Mataram Tetap Melaju di Tengah Kebijakan Efisiensi BBM

Tak hanya soal anak, konflik keluarga ini juga merembet ke urusan pembagian harta bersama (gono-gini) yang asetnya berada di luar negeri. Tanpa adanya payung hukum internasional yang kuat, WNI sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah untuk menuntut hak-hak mereka secara adil.

Menanti Gebrakan RUU Hukum Perdata Internasional

Menyadari kerentanan yang dialami oleh WNI dalam hubungan hukum antarnegara, DPR RI kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Langkah legislasi ini dianggap sangat mendesak mengingat selama ini Indonesia masih mengandalkan regulasi warisan kolonial Hindia-Belanda yang sudah tidak relevan dengan dinamika globalisasi saat ini.

Finsensinsus Mendrofa, seorang praktisi hukum dan akademisi dari UPH, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi warga negara Indonesia. Fokus utamanya mencakup perlindungan dalam isu pernikahan campuran, hak asuh, hingga persoalan warisan yang memiliki unsur asing.

“Poin-poin inilah yang harus kita formulasikan dengan matang agar masyarakat Indonesia tidak dirugikan saat menjalin hubungan hukum dengan warga asing. Kita butuh undang-undang mandiri yang berdaulat, karena sejak berdirinya Republik Indonesia, kita belum memiliki UU Hukum Perdata Internasional yang komprehensif,” tegas Mendrofa.

Dengan hadirnya payung hukum yang baru, diharapkan ada kepastian hukum yang lebih kuat bagi setiap WNI, sehingga hubungan lintas negara tidak lagi menyisakan kerumitan panjang yang merugikan kepentingan terbaik anak maupun hak perdata warga negara di masa depan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *