Babak Akhir Kasus Yai Mim: Polresta Malang Kota Terbitkan SP3 Usai Eks Dosen UIN Malang Meninggal Dunia
WartaLog — Dunia pendidikan dan hukum di Malang dikejutkan dengan kabar berpulangnya Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim. Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim tersebut dilaporkan menghembuskan napas terakhirnya tepat sebelum tim penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan lanjutan.
Seiring dengan kabar duka tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang tengah menjerat almarhum resmi dihentikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai status hukum seseorang yang telah meninggal dunia.
Penerbitan SP3 Demi Hukum
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya telah memproses penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara yang melibatkan Yai Mim. Keputusan ini diambil merujuk pada Pasal 24 KUHAP yang menyatakan bahwa proses penyidikan harus dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
Renungan Harian Katolik 14 April 2026: Meneladani Spiritualitas Jemaat Perdana dalam Kebersamaan
“Terkait dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami telah melakukan SP3. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jika tersangka meninggal dunia, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ujar AKP Rahmad Aji kepada awak media pada Selasa petang.
Kronologi Sebelum Kejadian
Momen kepergian Yai Mim menyisakan cerita tersendiri. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, penyidik sebenarnya dijadwalkan untuk meminta keterangan dari almarhum. Namun, posisi Yai Mim dalam agenda pemeriksaan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk kasus yang berbeda.
Diketahui, almarhum sempat melaporkan seorang warga berinisial F, yang merupakan tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, atas dugaan penganiayaan. “Rencananya hari itu beliau akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F,” tambah Rahmad Aji menjelaskan duduk perkara lainnya.
Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Resmi Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk
Status Terakhir Sebagai Tahanan
Sebelum peristiwa ini terjadi, Yai Mim tengah menjalani masa tahanan di Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus pornografi. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, membenarkan bahwa status almarhum saat itu masih dalam masa penahanan kepolisian.
“Iya benar, tersangka Imam Muslimin telah meninggal dunia,” ungkap Ipda Lukman singkat. Dengan terbitnya penghentian penyidikan ini, maka secara legal formal, keterlibatan almarhum dalam kasus hukum yang berjalan kini telah dianggap selesai demi hukum. Peristiwa ini sekaligus menutup lembaran panjang polemik hukum yang sempat menyeret nama mantan akademisi tersebut.