Demi Keselamatan Perjalanan, KAI Divre I Sumut Tertibkan 17 Perlintasan Liar di Berbagai Wilayah
WartaLog — Langkah konkret dalam menjaga standar keamanan transportasi publik terus digalakkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Baru-baru ini, otoritas perkeretaapian tersebut resmi menindak tegas keberadaan 17 titik perlintasan liar yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tindakan tegas ini diambil menyusul penilaian bahwa jalur-jalur non-resmi tersebut tidak memenuhi spesifikasi keamanan operasional dan berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.
Sebaran Penertiban: Asahan Jadi Fokus Utama
Data operasional menunjukkan bahwa sebaran perlintasan ilegal ini merata di beberapa kabupaten dan kota strategis. Kabupaten Asahan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik penertiban terbanyak, yakni mencapai 5 lokasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat intensitas aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api di wilayah tersebut cukup tinggi.
Oknum Guru di Medan Terjerat Jaringan Narkoba, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polisi
Selain Asahan, penertiban juga menyasar beberapa wilayah lainnya, antara lain:
- Kabupaten Serdang Bedagai: 4 lokasi
- Kabupaten Batubara: 2 lokasi
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: 2 lokasi
- Kabupaten Deli Serdang: 2 lokasi
- Kota Binjai: 1 lokasi
- Kota Medan: 1 lokasi
Metode Normalisasi dan Penyempitan Akses
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa proses sterilisasi ini dilakukan dengan metode yang terukur. Jalur yang sebelumnya sering dipaksakan untuk dilalui kendaraan roda empat kini dipersempit aksesnya. Fokusnya adalah mengembalikan fungsi jalur hanya untuk pejalan kaki atau pengendara sepeda motor, sesuai dengan kapasitas keamanan yang ada.
“Kami melakukan penutupan dan penyempitan akses. Selain itu, jalur rel juga kami normalisasi kembali agar sesuai dengan konstruksi teknis yang seharusnya. Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif kami dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Anwar dalam keterangannya.
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026: Misi Juara di Rumah Sendiri
Landasan Hukum dan Harapan Jalur Tidak Sebidang
Langkah preventif ini berpijak pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Aturan ini mengamanatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan operator dalam mengelola keselamatan perlintasan sebidang. Anwar juga menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, solusi jangka panjang yang ideal adalah pembangunan jalur tidak sebidang.
Pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass dianggap sebagai solusi paling efektif untuk meminimalisir interaksi langsung antara kendaraan bermotor dan kereta api. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dari kedua belah pihak tanpa mempertaruhkan nyawa pengguna jalan.
Himbauan untuk Masyarakat
KAI Divre I Sumut tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan kedisiplinan saat melintasi jalur kereta api. Penggunaan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas yang memadai adalah kunci utama menghindari tragedi.
Drama Temuan Bayi di Madina Terbongkar, Ternyata Skenario Sepasang Kekasih untuk Tutupi Kelahiran
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan mematuhi rambu yang ada demi kebaikan bersama,” tutup Anwar. Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan kereta api di wilayah Sumatera Utara dapat ditekan secara signifikan.