Oknum Guru di Medan Terjerat Jaringan Narkoba, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polisi

Fajar Ramadhan | WartaLog
14 Apr 2026, 19:53 WIB
Oknum Guru di Medan Terjerat Jaringan Narkoba, 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polisi

WartaLog — Dunia pendidikan di Sumatera Utara dikejutkan dengan kabar memprihatinkan terkait keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (39), yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Kota Medan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam skala besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Deli Serdang. Tim kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan pelaku di lapangan.

Operasi Penyamaran di Depan Minimarket

Penangkapan AS dilakukan dengan metode yang cukup dramatis. Petugas kepolisian terpaksa melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung untuk memancing pelaku keluar. Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, petugas yang menyamar sebagai pembeli membuat janji temu dengan AS di depan sebuah minimarket di kawasan Simpang Tuntungan.

Read Also

Update Harga Pangan Binjai: Cabai Melandai, Tomat dan Sayuran Mulai “Pedas” di Kantong

Update Harga Pangan Binjai: Cabai Melandai, Tomat dan Sayuran Mulai “Pedas” di Kantong

“Petugas kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi sabu seberat 50 gram,” ujar Kombes Andy Arisandi. Begitu barang bukti berpindah tangan, tim yang sudah bersiaga langsung meringkus warga Jalan KL Yos Sudarso tersebut tanpa perlawanan berarti.

Temuan Mengejutkan di Rumah Pelaku

Penangkapan di depan minimarket tersebut ternyata hanyalah puncak gunung es dari aktivitas kriminal yang dijalankan sang guru. Berangkat dari barang bukti awal, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman AS di Kecamatan Medan Deli.

Di dalam rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti dengan jumlah yang jauh lebih fantastis, di antaranya:

  • Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dikemas rapi dalam plastik klip.
  • 2.000 butir pil ekstasi yang diduga kuat siap untuk diedarkan ke pelanggan.
  • Timbangan elektrik dan perlengkapan pengemasan sabu lainnya.
  • Satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Tergiur Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil interogasi sementara, terungkap bahwa profesi guru yang dijalani AS hanyalah kedok atau pekerjaan sampingan, sementara pendapatan utamanya diduga berasal dari bisnis haram ini. AS mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial R (Robert), yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Read Also

Mengungkap Alasan di Balik Rehabilitasi Selebgram Medan yang Terjerat Kasus Vape Narkoba

Mengungkap Alasan di Balik Rehabilitasi Selebgram Medan yang Terjerat Kasus Vape Narkoba

Sabu tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp250 juta per kilogram, dengan rencana dijual kembali untuk meraup keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogramnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada AS saja. Saat ini, tim gabungan tengah memburu pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Sumatera Utara.

Kini, AS harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi instansi pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para tenaga pengajar agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *