Panduan Praktis Urus SKCK Online 2024 via Super App Polri: Syarat, Langkah, dan Biaya

Dimas Pratama | WartaLog
14 Apr 2026, 13:21 WIB
Panduan Praktis Urus SKCK Online 2024 via Super App Polri: Syarat, Langkah, dan Biaya

WartaLog — Di tengah gencarnya digitalisasi birokrasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat. Salah satu terobosan paling signifikan adalah pengalihan sistem pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini berpusat pada satu pintu melalui aplikasi Super App Polri. Langkah ini secara resmi menggantikan portal registrasi online lama guna memberikan pengalaman yang lebih terintegrasi dan efisien bagi pemohon.

Memahami Esensi SKCK dalam Dunia Administrasi

SKCK bukan sekadar lembar kertas formalitas. Dokumen resmi ini merupakan bukti nyata bahwa seseorang tidak memiliki rekam jejak kriminal, yang seringkali menjadi syarat mutlak dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan paspor. Mengingat masa berlakunya yang terbatas, yakni hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, masyarakat perlu memahami cara perpanjang SKCK atau membuat baru dengan metode digital terbaru agar urusan administratif mereka tidak terhambat.

Read Also

Dilema Stadion Sunyi: Bos PSIM Jogja Terang-terangan Mengaku Tekor Akibat Sepi Penonton

Dilema Stadion Sunyi: Bos PSIM Jogja Terang-terangan Mengaku Tekor Akibat Sepi Penonton

Syarat Mutlak: Integrasi dengan JKN-BPJS Kesehatan

Ada satu hal krusial yang perlu digarisbawahi dalam prosedur terbaru ini. Berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, syarat utama pembuatan SKCK kini mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan aktif dalam JKN-BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik nasional demi menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Selain status kepesertaan BPJS yang aktif, berikut adalah deretan dokumen digital yang harus Anda siapkan sebelum memulai proses pengajuan di ponsel:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP fisik.
  • Pasfoto formal berukuran 4×6 dengan latar belakang merah (khusus WNI) atau kuning (khusus WNA). Pastikan mengenakan pakaian sopan dan berkerah.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akte Kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir sebagai bukti identitas tambahan.
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan (khusus bagi mereka yang mengurus SKCK untuk keperluan ke luar negeri).
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Panduan Langkah demi Langkah Melalui Super App Polri

Proses pengisian data di aplikasi ini dirancang cukup intuitif, namun menuntut ketelitian dalam setiap tahapannya. Berikut adalah alur navigasi yang perlu Anda ikuti untuk mendapatkan SKCK tanpa harus mengantre lama:

Read Also

Merapi Kembali Bergeliat: Tiga Kali Awan Panas Meluncur ke Kali Boyong Pagi Ini

Merapi Kembali Bergeliat: Tiga Kali Awan Panas Meluncur ke Kali Boyong Pagi Ini
  1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel atau email, lalu selesaikan verifikasi identitas melalui NIK.
  2. Akses Menu Layanan: Pada halaman utama aplikasi, pilih ikon ‘SKCK’ dan tekan tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’ untuk memulai permohonan baru.
  3. Verifikasi Domisili: Tentukan lokasi Anda saat ini (di dalam atau luar negeri), lalu masukkan alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di KTP secara akurat.
  4. Data Personal & Keluarga: Anda akan diminta mengisi rincian hubungan keluarga, mulai dari status pernikahan hingga data nama orang tua kandung.
  5. Detail Fisik & Pendidikan: Masukkan informasi mengenai ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, golongan darah, serta riwayat pendidikan terakhir.
  6. Riwayat Perjalanan & Kontak: Isi informasi tambahan mengenai riwayat kunjungan ke luar negeri (jika ada), hobi, serta nomor telepon darurat yang bisa dihubungi.
  7. Unggah Berkas: Lampirkan foto dokumen pendukung seperti KK atau Ijazah dalam format .jpg atau .png. Pastikan ukuran file tidak melebihi 5 MB dan gambar terbaca dengan jelas.
  8. Metode Pengambilan: Pilih lokasi kantor polisi terdekat dan tentukan tanggal pengambilan dokumen fisik. Anda juga bisa memilih apakah dokumen akan diambil sendiri atau dikuasakan kepada orang lain.

Rincian Biaya dan Mekanisme Pembayaran

Berapa anggaran yang harus disiapkan untuk layanan ini? Sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK online ditetapkan sebesar Rp 30.000. Sistem pembayaran di aplikasi ini sangat modern, di mana setiap pemohon akan mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) sebagai metode transaksi utama.

Read Also

Tragedi di Balai Padukuhan Tiyasan: Kronologi Jasad Aushof yang Terjebak Sebulan dalam Mobil

Tragedi di Balai Padukuhan Tiyasan: Kronologi Jasad Aushof yang Terjebak Sebulan dalam Mobil

Meskipun menggunakan sistem BRIVA, fleksibilitas tetap terjaga karena pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:

  • Mobile Banking BRI (BRImo) atau mesin ATM BRI.
  • Transfer antarbank dari berbagai bank nasional maupun swasta.
  • Layanan dompet digital (e-wallet) yang mendukung transaksi virtual account.

Setelah proses pembayaran tuntas, Anda hanya perlu mendatangi lokasi kepolisian yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa bukti bayar dan fotokopi KTP untuk melakukan pencetakan fisik SKCK. Melalui transformasi digital ini, Polri berharap layanan kepolisian dapat semakin transparan, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *