Jejak Kelam Lutfi Afandi: Drama Pelarian 7 Tahun Sang Notaris dalam Skandal AJB Rp 4 Miliar
WartaLog — Tabir pelarian panjang Lutfi Afandi, seorang oknum notaris yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, akhirnya tersingkap. Petualangan hukum pria yang terjerat kasus penipuan sertifikat tanah ini berakhir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Lutfi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Awal Mula Manipulasi: Kedok Notaris Tanpa Izin PPAT
Kisah ini bermula pada Mei 2011, ketika seorang korban bernama Hj. Pudji Lestari bermaksud melakukan transaksi besar untuk pembelian lahan tambak di kawasan Gebang, Sidoarjo. Percaya pada reputasi Lutfi, korban memintanya untuk mengurus segala administrasi hukum terkait proses jual beli tersebut. Namun, di balik kesanggupannya, tersimpan sebuah fakta krusial: saat itu Lutfi belum mengantongi izin resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Misteri Cahaya di Langit Malang Terjawab: Bukan Rudal, Inilah Penjelasan Ilmiah BMKG
Meski tidak memiliki wewenang sah, Lutfi tetap melayani transaksi tersebut di kantornya yang berlokasi di Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Pada 21 Mei 2011, pertemuan besar digelar melibatkan pembeli dan barisan ahli waris penjual. Di sana, Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas lebih dari 34 hektare diserahkan beserta tumpukan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.
Modus Operandi: Tanda Tangan di Atas Blangko Kosong
Dalam menjalankan aksinya, Lutfi menggunakan cara yang sangat berisiko bagi kliennya. Ia meminta para pihak untuk membubuhkan tanda tangan di atas blangko minuta Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang masih kosong. Nama yang tertera dalam dokumen tersebut pun bukan namanya sendiri, melainkan atas nama notaris lain, yakni Sugeng Spijadi.
Transformasi Wisata Bromo: Khofifah Resmikan Jalur Lingkar Kaldera Tengger Demi Keseimbangan Alam
Demi meyakinkan korban, Lutfi bahkan sempat mendatangi istri para penjual yang berhalangan hadir demi kelengkapan tanda tangan. Strategi narasi yang dibangun Lutfi begitu rapi, membuat Hj. Pudji Lestari tidak menaruh curiga sedikit pun, terutama karena sebelumnya ia pernah menggunakan jasa Lutfi yang menggunakan stempel resmi kantor notaris.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Janji Palsu
Hj. Pudji Lestari diketahui telah menggelontorkan dana sebesar Rp 4.021.000.000 untuk menebus empat bagian lahan dari enam bagian yang tersedia. Namun, setelah uang berpindah tangan dan waktu berlalu hingga Desember 2012, AJB dan APHB yang dijanjikan tidak kunjung menampakkan wujudnya.
Puncak kecurigaan terjadi saat korban mendatangi kantor Notaris Sugeng Priyadi. Di sana, ia mendapati kenyataan pahit bahwa sertifikat yang dicarinya tidak pernah ada di kantor tersebut. Lutfi yang terus dicecar hanya mampu mengumbar janji tanpa bukti, hingga akhirnya korban menyadari bahwa dirinya telah terjebak dalam pusaran skandal penipuan yang terstruktur.
Skandal Penyelundupan Komodo: Dari Hutan NTT ke Pasar Gelap via Pipa Paralon
Lika-liku Hukum dan Pelarian sang DPO
Kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau pada Januari 2018. Lutfi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meskipun Pengadilan Negeri Surabaya awalnya hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan, upaya banding justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Tak menyerah, Lutfi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap nihil; ia tetap divonis satu tahun penjara.
Alih-alih menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi, Lutfi memilih menghilang dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Selama tujuh tahun, ia berhasil bersembunyi dari kejaran jaksa eksekutor.
Akhir Pelarian di Tangan Polda Jatim
Pelarian licin Lutfi akhirnya terhenti pada April 2026. Ia diamankan oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim saat diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain. Pihak Kejari Surabaya segera bergerak cepat untuk melakukan penjemputan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan yang bersangkutan untuk segera menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. Kini, Lutfi Afandi harus mendekam di Medaeng, menutup satu babak panjang kasus penipuan properti yang sempat menyita perhatian publik Jawa Timur.