Pusaran Kasus ‘Jatah Preman’ Riau: Mantan Ajudan Abdul Wahid Resmi Berompi Oranye
WartaLog — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi bisu atas babak baru kasus dugaan pemerasan yang melibatkan lingkaran elit pemerintahan Provinsi Riau. Marjani, sosok yang selama ini dikenal sebagai ajudan setia mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, akhirnya resmi menyusul sang atasan ke balik jeruji besi.
Langkah kaki Marjani saat keluar dari markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026), terlihat berat. Dengan tangan yang terborgol rapat dan balutan rompi oranye khas tahanan, ia hanya tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menanti. Momen ini menandai titik krusial dalam penyidikan kasus yang populer dengan sebutan skandal ‘Jatah Preman’.
Kabar Buruk dari London: Cristian Romero Cedera Serius, Ambisi Tottenham dan Argentina Terancam
Interogasi Marathon di Gedung Merah Putih
Penahanan ini bukan tanpa alasan. Marjani sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka secara intensif. Sejak pukul 08.30 WIB, ia harus berhadapan dengan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam skema gelap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan tersebut berlangsung marathon hingga pukul 16.00 WIB sebelum penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
Ahmad Yusuf, kuasa hukum Marjani, mengonfirmasi bahwa kliennya kini telah berada dalam kewenangan penyidik untuk ditahan. “Marjani ditahan setelah pemeriksaan selesai sore tadi. Kami selaku tim pengacara turut mendampingi proses BAP tersebut,” ujar Ahmad Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut penuturan Ahmad, pemeriksaan kali ini merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana bagi Marjani setelah dirinya menyandang status sebagai tersangka. Fokus penyidikan tampaknya mulai mengerucut pada keterlibatan aktif Marjani dalam memuluskan aliran dana yang diduga ilegal.
Aceh Siaga Darurat! Cuaca Ekstrem Mengancam, Posko Bencana Aktif 24 Jam Hingga 20 April
Lingkaran Korupsi ‘Jatah Preman’
Nama Marjani terseret dalam pusaran kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat teras. Ia diduga menjadi jembatan dalam praktik pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid, mantan orang nomor satu di Riau. Selain Marjani dan sang mantan Gubernur, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR, Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, M Dani Nur Salam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peran Marjani dalam perkara ini sangat signifikan. Berdasarkan bukti yang dikantongi lembaga antirasuah tersebut, Marjani diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Penetapan tersangka dan penahanan MJN (Marjani) berkaitan erat dengan dugaan pemerasan atau yang sering disebut sebagai jatah preman. Perbuatan ini diduga dilakukan secara kolektif bersama dengan Gubernur Riau nonaktif,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Skenario Palsu Penemuan Bayi di Madina Terbongkar, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sejoli
Skandal ini mencuat sebagai salah satu fenomena miris di mana birokrasi pemerintahan diduga digunakan untuk melakukan intimidasi demi keuntungan pribadi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dalam perkara ini guna membersihkan praktik-praktik koruptif yang merugikan pembangunan daerah di Riau.