Putusan Bebas Amsal Sitepu Resmi Inkrah, Jaksa Tak Bisa Ajukan Banding Akibat Aturan Baru

Fajar Ramadhan | WartaLog
14 Apr 2026, 18:51 WIB
Putusan Bebas Amsal Sitepu Resmi Inkrah, Jaksa Tak Bisa Ajukan Banding Akibat Aturan Baru

WartaLog — Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu akhirnya menemui titik akhir yang antiklimaks bagi pihak penuntut. Putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tersebut kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kabar mengenai kepastian hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman. Dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), Soniady menegaskan bahwa status perkara tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat lagi. “Sudah inkrah,” ungkapnya singkat saat memberikan konfirmasi mengenai status hukum Amsal.

Lampu Merah bagi Jaksa untuk Banding

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Rizaldi, mengungkapkan alasan di balik tidak adanya langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, JPU dari Kejari Karo secara resmi tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

Read Also

Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Anak Buah demi THR Forkopimda dan Gaya Hidup Mewah

Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Anak Buah demi THR Forkopimda dan Gaya Hidup Mewah

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Rizaldi menjelaskan bahwa terdapat batasan konstitusional dalam regulasi terbaru yang mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, perkara yang telah diputus bebas oleh majelis hakim tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh jaksa.

“Ketentuan baru mengatur bahwa perkara dengan vonis bebas tidak bisa lagi diajukan banding. Hal ini juga selaras dengan poin-poin yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPR RI, yang menekankan bahwa jaksa tidak memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum pada putusan bebas murni,” jelas Rizaldi.

Naratif Kasus: Dari Tuntutan Menuju Kebebasan

Sebelumnya, Amsal Sitepu terseret ke meja hijau atas tuduhan keterlibatan dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Amsal bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, ditambah denda serta kewajiban membayar uang pengganti.

Read Also

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026: Misi Juara di Rumah Sendiri

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026: Misi Juara di Rumah Sendiri

Namun, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Yusafrihardi Girsang memiliki pandangan berbeda. Hakim menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim dalam amar putusannya saat itu. Dengan adanya kepastian hukum ini, Amsal Sitepu kini sepenuhnya terbebas dari segala jeratan hukum yang sebelumnya disangkakan kepadanya, menandai berakhirnya polemik hukum dalam proyek profil desa di tanah Karo tersebut.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *