Skandal Pelecehan di RS Kemenkes Makassar: Nasib Tragis Petugas Cleaning Service yang Dipecat Usai Melapor
WartaLog — Sebuah kemelut hukum dan etika kerja tengah membayangi lingkungan RSUP Kemenkes Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga kebersihan (cleaning service) berujung pada keputusan drastis dari pihak penyedia jasa kebersihan, PT Cipta Sarana Klin. Perusahaan tersebut secara resmi memecat AD (25), sang korban, bersama dengan terduga pelaku yang berinisial IR, yang menjabat sebagai atasan korban.
Langkah Drastis Demi ‘Ketenangan’ Rumah Sakit
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diambil setelah kasus tersebut mencuat ke publik dan memicu kegaduhan. Manager Personalia PT Cipta Sarana Klin, Bono Agus Sudiono, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas permintaan pihak rumah sakit yang menginginkan agar situasi kerja kembali kondusif tanpa ada keributan yang berlarut-larut.
Tragedi Cemburu di Belawa Wajo: Pria Tewas Ditikam Berulang Kali, Aksi Pelaku Terekam Kamera
“Pihak rumah sakit tidak ingin masalah ini terus-menerus menjadi bahan pembicaraan. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan tegas agar keduanya tidak lagi bertugas di sana,” ujar Bono saat memberikan keterangan resmi di kantornya pada Senin (13/4/2026).
Bono menjelaskan bahwa sebelum keputusan pemecatan diambil, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara AD dan IR di lokasi kerja. Hasil dari mediasi awal tersebut sebenarnya hanya berupa pemberian surat peringatan kepada IR. Namun, situasi justru semakin memanas ketika kasus ini viral di media sosial.
Tudingan Pelanggaran Disiplin dan Kontroversi Pakaian
Di balik kasus pelecehan yang dilaporkan, pihak perusahaan justru membeberkan sejumlah alasan tambahan terkait pemecatan AD. Bono mengklaim bahwa korban sering kali tidak mengindahkan aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
Amukan Si Jago Merah di Sinjai Utara: 4 Rumah Panggung Ludes, 35 Gram Emas Hangus Terbakar
- Ketidakpatuhan Aturan Berpakaian: Korban dituding kerap menggunakan pakaian ketat yang dianggap melanggar kebijakan etika kerja perusahaan.
- Penolakan Rotasi Kerja: AD disebut melakukan perlawanan saat manajemen hendak melakukan pembagian jadwal kerja bergilir atau rolling.
- Sikap Pasca-Mediasi: Perusahaan menilai korban terus membicarakan masalah tersebut di lapangan meski sebelumnya sudah dianggap selesai melalui mediasi.
“Kami sudah memberikan teguran baik-baik, termasuk soal larangan berpakaian ketat, namun yang bersangkutan dinilai melawan. Begitu juga saat diminta siap untuk di-rolling, ia terus menolak,” tambah Bono dalam narasinya.
Pernyataan Kontroversial Terkait Pemicu Kejadian
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah klaim perusahaan mengenai pemicu terjadinya dugaan pelecehan tersebut. Pihak manajemen menyebut menemukan indikasi bahwa korban seolah-olah memancing tindakan pelaku. Berdasarkan pengakuan IR, ada interaksi fisik yang diawali dari permintaan tertentu, yang kemudian diakui oleh kedua belah pihak namun ditafsirkan berbeda.
Tragedi Tanjakan Mallaga: Sosok Humoris PPPK Dinsos Enrekang Berpulang dalam Kecelakaan Maut
Sontak saja, pernyataan ini memicu polemik mengenai hak pekerja dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan kerja. Banyak pihak menilai bahwa alasan-alasan yang dikemukakan perusahaan terkesan menyudutkan korban (victim blaming), terutama setelah AD berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ironi yang dialami seorang pekerja yang mencoba mencari keadilan namun justru harus kehilangan mata pencahariannya. RSUP Kemenkes Makassar dan PT Cipta Sarana Klin kini menghadapi tekanan terkait kebijakan manajemen perusahaan mereka dalam menangani isu-isu sensitif di lingkungan profesional.