Skandal Parkir ‘Ngepruk’ Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang Viral, Dishub Tegaskan Lokasi Ilegal

Yeni Sartika | WartaLog
13 Apr 2026, 13:50 WIB
Skandal Parkir 'Ngepruk' Rp 40 Ribu di Kota Lama Semarang Viral, Dishub Tegaskan Lokasi Ilegal

WartaLog — Citra pariwisata di jantung Kota Atlas kembali tercoreng oleh aksi nakal oknum juru parkir liar. Sebuah unggahan video yang menunjukkan keluhan sekelompok wisatawan asal Jawa Timur mendadak viral setelah mereka dipaksa merogoh kocek hingga Rp 40 ribu hanya untuk biaya parkir di kawasan ikonik Kota Lama Semarang.

Insiden yang memicu kegaduhan di jagat maya ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini pada Minggu (12/4). Dalam rekaman tersebut, terlihat ketegangan antara pengunjung dan oknum yang berjaga di sekitar restoran Pring Sewu, salah satu titik keramaian di Kota Lama Semarang.

Kronologi Kejadian: Pura-Pura Lupa Kembalian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan wisatawan tersebut awalnya diarahkan untuk parkir dengan kesepakatan tarif Rp 20 ribu tanpa disertai karcis resmi. Namun, aroma kecurangan mulai tercium saat wisatawan menyerahkan selembar uang Rp 50 ribu.

Read Also

Teror Ular Piton 4 Meter di Pemukiman Semarang, Tim Damkar Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Teror Ular Piton 4 Meter di Pemukiman Semarang, Tim Damkar Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Bukannya menerima kembalian Rp 30 ribu sesuai tarif awal yang diminta, mereka justru hanya diberikan Rp 10 ribu. Artinya, mereka dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp 40 ribu. Saat dikonfrontasi, para penjaga parkir tersebut justru memberikan jawaban yang berbelit-belit dan saling lempar tanggung jawab.

“Uang saya Rp 50 ribu, kembaliannya cuma Rp 10 ribu, parkirnya berapa?” cecar sang wisatawan dalam video tersebut menggunakan bahasa Jawa. Meski terus didesak, oknum di lokasi tetap berdalih tidak menerima uang tersebut, hingga membuat wisatawan yang kecewa itu hanya bisa mengucap doa pasrah, “Semoga kamu selamat, saya tidak ikhlas.”

Respon Tegas Kepolisian dan Dishub

Menanggapi polemik tarif parkir yang mencekik tersebut, aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Read Also

Iran Sebut Gertakan Donald Trump Blokade Selat Hormuz Sebagai Lelucon Konyol

Iran Sebut Gertakan Donald Trump Blokade Selat Hormuz Sebagai Lelucon Konyol

“Kami akan menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Rencananya, juru parkir yang bersangkutan akan segera kami mintai keterangan,” tegas Kompol Sugito saat memberikan pernyataan resmi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Parkir Dishub Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, memberikan fakta mengejutkan. Ia menegaskan bahwa area di sekitar lokasi kejadian sebenarnya merupakan zona larangan parkir.

  • Lokasi Ilegal: Titik yang digunakan untuk memungut biaya tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Tindakan Hukum: Juru parkir liar yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Semarang Tengah.
  • Himbauan: Masyarakat diminta untuk selalu meminta karcis resmi dan tidak memarkirkan kendaraan di area yang dilarang guna menghindari praktik pungli.

Hingga berita ini diturunkan, pengawasan di area Kota Lama semakin diperketat guna menjamin kenyamanan para pelancong yang ingin menikmati keindahan arsitektur kolonial tanpa harus khawatir menjadi korban pemerasan berkedok jasa parkir.

Read Also

Berakhirnya Mitos Ajian Welut Putih, Spesialis Maling Motor di Kudus Diringkus Saat Sembunyi

Berakhirnya Mitos Ajian Welut Putih, Spesialis Maling Motor di Kudus Diringkus Saat Sembunyi

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *