Berakhirnya Mitos Ajian Welut Putih, Spesialis Maling Motor di Kudus Diringkus Saat Sembunyi
WartaLog — Narasi mistis mengenai kesaktian "Ajian Welut Putih" yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, akhirnya terpatahkan oleh kerja keras kepolisian. Setelah sempat menjadi buah bibir karena dianggap licin dan sulit ditangkap, sang pelaku pencurian motor berinisial FA (25) akhirnya berhasil diringkus di tempat yang jauh dari kesan mistis: rumah orang tuanya.
Kronologi Penangkapan Sang ‘Belut Putih’
Pelarian FA berakhir secara dramatis pada Selasa dini hari (14/4/2026). Tim gabungan dari Polsek Dawe dan Sat Samapta Polres Kudus melakukan penggerebekan di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe, antara pukul 00.30 hingga 01.30 WIB. Penangkapan ini merupakan puncak dari perburuan intensif setelah adanya laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kajar pada awal April lalu.
Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah Jawa Tengah Hari Ini
Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan analisis keterangan para saksi. "Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku saat ia berada di rumah orang tuanya. Sebelumnya, kami telah melakukan pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar," terang AKP Kanzi dalam keterangan resminya.
Antara Mitos Mistis dan Realita Kriminal
Kehebohan kasus ini bukan tanpa alasan. Di tengah masyarakat, berkembang narasi bahwa FA memiliki ilmu supranatural legendaris Jawa yang disebut Ajian Welut Putih. Ilmu ini dipercaya membuat pemiliknya memiliki tubuh yang sangat lincah, licin saat hendak ditangkap, bahkan mampu menyelinap di celah-celah sempit untuk menghilang dari kejaran massa.
Stadion Manahan Dikritik ‘Bak Sawah’, Wali Kota Solo Respati Ardi Pastikan Evaluasi Total Drainase
Keresahan warga akibat mitos mistis ini membuat situasi di Kecamatan Dawe sempat mencekam. Selama hampir satu minggu, aparat kepolisian bersama warga setempat rutin menggelar patroli malam. Bahkan, kepolisian sempat menerjunkan anjing pelacak (K9) untuk menyisir area hutan tempat pelaku diduga bersembunyi sebelum akhirnya ia terdeteksi kembali ke pemukiman penduduk.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pemuda asal Desa Piji ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang hilang di area persawahan Dukuh Dapur. Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa FA adalah pemain lama yang telah beraksi berulang kali dalam satu bulan terakhir.
Waspada Cuaca Ekstrem Jateng Hari Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dari Slawi hingga Batang
Total ada lima unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. "Ada tambahan empat unit motor lainnya dari empat TKP berbeda yang dilakukan oleh orang yang sama," tambah AKP Kanzi. Mengingat massa yang sempat berkumpul di lokasi penangkapan cukup banyak, pelaku langsung dievakuasi ke Mapolres Kudus untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Polres Kudus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan saat diparkir, guna meminimalisir celah bagi para pelaku kriminal.