Drama Isak Tangis di Ruang Sidang, Eks Sekda Klaten Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara
WartaLog — Suasana haru dan isak tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi. Terdakwa yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini resmi dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam persidangan yang digelar di Kecamatan Semarang Barat pada Rabu (15/4/2026), menyatakan bahwa Jaka Sawaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara berlanjut dalam proyek yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Vonis dan Sanksi Finansial
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim Rommel saat membacakan putusan. Sontak, salah satu anggota keluarga terdakwa yang hadir tak kuasa menahan emosi dan berteriak “Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun” sebagai bentuk keterkejutan atas nasib yang menimpa Jaka.
13 Rahasia Tafsir Mimpi Rumah Menurut Primbon Jawa: Simbol Keberuntungan atau Isyarat Waspada?
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 50 hari. Tak hanya itu, Jaka juga dibebankan membayar uang pengganti sisa sebesar Rp 1 juta.
Dalam rinciannya, uang pengganti tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyita serta melelang harta benda milik terdakwa. “Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Hukum
Meskipun vonis ini tergolong cukup berat bagi keluarga, hukuman ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 5 tahun penjara. Ada beberapa faktor yang meringankan posisi Eks Sekda Klaten tersebut di mata hukum. Hakim menilai Jaka bersikap sangat kooperatif, sopan selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak belum pernah dihukum sebelumnya.
Detik-Detik Dramatis Sopir Espass Selamatkan Diri dari Kobaran Api di Tawangsari Sukoharjo
Poin paling krusial yang meringankan adalah fakta bahwa Jaka telah mengembalikan uang sebesar Rp 311 juta yang sempat dinikmatinya dari aliran dana ilegal tersebut. Uang tersebut kini telah disita untuk dikembalikan ke kas negara. Namun, di sisi lain, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas nasional.
Kronologi Skandal Plaza Klaten
Kasus yang membelit Jaka Sawaldi ini bermula dari skema pengelolaan Plaza Klaten pada awal tahun 2020. Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini mencuat saat Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Ferry, mengajukan penawaran pengelolaan sebelum adanya proses lelang resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Drama Pendakian Gunung Ungaran: Di Balik Insiden Hipotermia Balita, Ada Perselisihan Ego Orang Tua
Jaka Sawaldi disebut menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari Ferry yang diberikan secara bertahap seiring berjalannya pembahasan proyek tersebut. Skandal ini tidak hanya menyeret Jaka, tetapi juga melibatkan mantan pejabat lainnya seperti Eks Sekda Jajang Prihono dan pejabat pasar di lingkungan Pemkab Klaten.
Menanggapi vonis ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, maupun terdakwa Jaka Sawaldi sendiri menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi di Pengadilan Tipikor.