Skandal Korupsi Irigasi Toraja Utara: Eks Kadis Pertanian Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
WartaLog — Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana negara. Mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara (Torut), Lukas P Datubarri, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus korupsi pada proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan penyimpangan dana sebesar Rp 2.221.910.450 dari total pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Kronologi dan Proses Penahanan
Penetapan Lukas sebagai tersangka bukanlah proses yang instan. Pihak kejaksaan bergerak berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/P.4.26/Fd.2/04/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Lukas langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Penikaman Sekuriti di CFD Makassar Masih Buron, Polisi Bantah Klaim Penangkapan
“Penahanan dilakukan setelah tim dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Hasilnya, tersangka LPD dinyatakan dalam kondisi sehat walafiat untuk menjalani masa penahanan,” ujar Frendra di hadapan awak media.
Pemeriksaan Ratusan Saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja menunjukkan keseriusannya dengan memeriksa setidaknya 117 saksi. Spektrum pemeriksaan ini sangat luas, mencakup pejabat dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga internal Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Dua alat bukti yang kuat menjadi dasar bagi tim jaksa penyidik untuk menaikkan status Lukas. Ekspose perkara di hadapan Kajari memperkuat bukti keterlibatan Lukas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Misi Rebut Juara Ketiga, Inilah Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia vs Kaledonia Baru: Vini Silfianus Jadi Jenderal Lapangan
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Titus Rappan, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Toraja Utara. Titus sendiri saat ini tengah berjuang di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Kelas IA Khusus.
Dalam menjalankan aksinya, Lukas diduga memberikan instruksi khusus kepada Titus untuk menunjuk toko tertentu sebagai penyedia material pipa. Kerja sama inilah yang memicu terjadinya praktik mark-up harga material secara berjamaah, yang berujung pada penggelembungan anggaran negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Peringatan Tegas dari Kejaksaan
Frendra menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti sampai di sini. Pendalaman fakta-fakta baru terus dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif.
Prakiraan Cuaca Makassar 15 April 2026: Langit Berawan Mendominasi, Simak Detail Wilayah Terdampak Hujan
“Kami mengharapkan setiap pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan. Jangan ada upaya untuk merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, apalagi mencoba melakukan lobi-lobi untuk menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum,” pungkasnya tegas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Toraja Utara untuk senantiasa menjaga integritas dalam mengelola dana rakyat demi kemajuan infrastruktur pertanian di daerah.