Petaka Malam di Sekotong: Turis Skotlandia Kehilangan Motor dan Harta Benda Senilai Rp 142 Juta Saat Berkemah

Rizky Fauzi | WartaLog
13 Apr 2026, 18:50 WIB
Petaka Malam di Sekotong: Turis Skotlandia Kehilangan Motor dan Harta Benda Senilai Rp 142 Juta Saat Berkemah

WartaLog — Nasib malang menimpa seorang pelancong muda asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22), yang harus merelakan mimpi indahnya di Pulau Lombok berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih menikmati panorama eksotis wisata Lombok, Harvey justru menjadi korban aksi kriminalitas saat sedang beristirahat di pinggir jalan kawasan Sekotong.

Peristiwa memilukan ini bermula ketika Harvey melakukan perjalanan lintas pulau dari Bali menuju Lombok dengan menggunakan sepeda motor sewaan. Setibanya di Pelabuhan Lembar, ia memacu kendaraannya menuju kawasan Sekotong yang dikenal dengan keindahan pantainya. Namun, rasa lelah yang luar biasa setelah menempuh perjalanan jauh memaksanya untuk menepi sejenak.

Pada hari Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, Harvey memutuskan untuk mendirikan tenda di pinggir jalan Dusun Bango, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Dalam kondisi yang sangat letih, ia tertidur pulas dengan menjadikan ranselnya sebagai bantal, sementara motor Honda Vario 160 merah miliknya diparkir tepat di samping tenda.

Read Also

Drama di GBLA: Meski Tumbang, Bali United Jadi Tim Pertama yang Obrak-Abrik Pertahanan Persib

Drama di GBLA: Meski Tumbang, Bali United Jadi Tim Pertama yang Obrak-Abrik Pertahanan Persib

Nahas, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, Harvey mendapati motor dan tas yang digunakannya sebagai bantal telah raib. Pelaku diduga beraksi dengan sangat senyap, memanfaatkan situasi sepi dan kondisi korban yang tengah terlelap. Atas kejadian tersebut, Harvey segera melapor ke pihak kepolisian setempat.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kehilangan yang dialami Harvey bukan main-main. Di dalam ransel yang hilang tersebut terdapat perangkat elektronik kelas atas dan dokumen penting yang krusial bagi seorang pelancong internasional.

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc, kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta. Jika ditotal, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh Abdullah, pada Senin (13/4/2026).

Read Also

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

Langkah Cepat Tim Jatanras Mengendus Pelaku

Menanggapi laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Titik terang mulai muncul ketika polisi menemukan keberadaan sepeda motor korban yang telah berpindah tangan ke seorang pria berinisial BA di Desa Bungkate, Lombok Tengah, pada Jumat (10/4/2026).

Dari hasil interogasi, terungkaplah jaringan gelap di balik hilangnya barang milik turis tersebut. Motor tersebut ternyata didapatkan BA melalui sistem gadai dari seorang pria berinisial SU (38), warga Desa Pringgarata, Lombok Tengah. Transaksi ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui dua orang perantara berinisial AM dan S.

“Motor itu digadaikan seharga Rp 7 juta. Para perantara mendapatkan komisi masing-masing Rp 250 ribu, sementara sisanya sebesar Rp 6,5 juta dikantongi oleh tersangka utama, SU,” jelas Ipda Abdullah lebih lanjut.

Read Also

Misteri Cahaya di Langit Bali Terpecahkan: BRIN Konfirmasi Melintasnya Roket Smart Dragon-3 China

Misteri Cahaya di Langit Bali Terpecahkan: BRIN Konfirmasi Melintasnya Roket Smart Dragon-3 China

Proses Hukum dan Barang Bukti

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk unit motor Honda Vario 160 merah, STNK, kunci remote (keyless), serta uang tunai hasil gadai. Saat ini, tersangka SU beserta para saksi tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Barat.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kriminal yang mencoreng citra pariwisata daerah. Para pelaku kini terancam hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mereka dapat dijerat Pasal 476 terkait pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 591 terkait penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan untuk selalu waspada dan memilih lokasi istirahat yang lebih aman guna menghindari tindak pencurian motor maupun barang berharga lainnya selama berwisata.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *