Menelisik Peredaran Gelap 96 Ribu Obat ‘Y’ di Makassar: Pemicu Begal yang Berhasil Digagalkan

Anisa Putri | WartaLog
13 Apr 2026, 13:19 WIB
Menelisik Peredaran Gelap 96 Ribu Obat 'Y' di Makassar: Pemicu Begal yang Berhasil Digagalkan

WartaLog — Sebuah ancaman serius terhadap stabilitas keamanan di Kota Makassar baru saja diredam oleh pihak berwenang. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bekerja sama dengan kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir obat keras yang ditengarai menjadi bahan bakar utama meningkatnya aksi kriminalitas jalanan.

Sebanyak 96.000 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil (THD) disita dari tangan seorang pria paruh baya berinisial S (58). Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan administratif, melainkan langkah krusial dalam menekan angka kriminalitas Makassar seperti pembegalan dan tawuran yang kian meresahkan masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Gelap

Operasi senyap ini bermula dari informasi intelijen Kedeputian IV BPOM mengenai pengiriman paket mencurigakan menuju Kota Daeng. Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar berkolaborasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah hunian di Kelurahan Maccini Gusung pada Selasa (7/4).

Read Also

Tragedi Tanjakan Mallaga: Sosok Humoris PPPK Dinsos Enrekang Berpulang dalam Kecelakaan Maut

Tragedi Tanjakan Mallaga: Sosok Humoris PPPK Dinsos Enrekang Berpulang dalam Kecelakaan Maut

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/4/2026), Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa petugas menemukan dua koli paket berisi puluhan botol plastik tanpa label. “Kami menemukan 96 botol plastik putih. Setelah diperiksa, setiap botol berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan ciri khas huruf ‘Y’ pada kedua sisinya,” jelas Yosef.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, puluhan ribu pil tersebut positif mengandung zat aktif Triheksifenidil dengan kadar 4,16 miligram per tablet. Dengan asumsi harga jual terendah Rp2.000 per butir, nilai ekonomi dari barang bukti ini mencapai angka fantastis, yakni Rp192 juta.

Dampak Ngeri: Dari Halusinasi hingga Aksi Begal

Penyalahgunaan obat terlarang jenis THD ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Secara medis, Triheksifenidil sebenarnya diperuntukkan bagi penderita Parkinson guna mengatasi tremor dan kekakuan otot. Namun, di tangan yang salah, obat ini bertransformasi menjadi pemicu perilaku agresif dan perubahan kesadaran.

Read Also

Prakiraan Cuaca Makassar 15 April 2026: Langit Berawan Mendominasi, Simak Detail Wilayah Terdampak Hujan

Prakiraan Cuaca Makassar 15 April 2026: Langit Berawan Mendominasi, Simak Detail Wilayah Terdampak Hujan

“Banyak aksi kekerasan di jalanan, mulai dari perkelahian kelompok hingga aksi begal, yang dipicu oleh konsumsi obat-obatan kategori OOT (Obat-Obat Tertentu) ini. Efeknya menyerang saraf pusat, menimbulkan ketergantungan, hingga memicu halusinasi yang sangat berbahaya,” tambah Yosef.

Pihak BBPOM mengestimasi bahwa dengan penggagalan ini, setidaknya 9.600 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat. Rata-rata pengguna ilegal mengonsumsi hingga 10 tablet sekaligus, sebuah dosis yang jauh melampaui batas medis dan dapat berujung pada gagal napas hingga kematian.

Pengejaran Pemasok Utama

Meski tersangka S telah diamankan di Rutan Polda Sulsel, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Kompol Bayu Wicaksono selaku Kepala Subagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memutus rantai pasokan hingga ke akarnya.

Read Also

Bupati Husniah Janjikan Hadiah Umrah, Pacu Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel

Bupati Husniah Janjikan Hadiah Umrah, Pacu Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel

“Kami sedang mendalami asal-usul barang ini. Mengingat jumlahnya yang sangat besar, kuat dugaan ada jaringan pemasok utama yang menggerakkannya. Kami akan terus mengejar hingga ke hulu,” tegas Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda dari jeratan narkotika dan obat berbahaya lainnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *