Kronologi Meninggalnya Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Tersangka Kasus Pornografi di Mapolresta
WartaLog — Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari lingkungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat berada dalam masa penahanan dan hendak menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Mantan akademisi dari UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang ini mengembuskan napas terakhirnya di tengah proses penyidikan kasus dugaan pornografi yang sedang berjalan. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwajib pada Senin, 13 April 2026.
Detik-Detik Jatuhnya Yai Mim Sebelum Pemeriksaan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Menurut kronologi yang dihimpun, Yai Mim tiba-tiba terjatuh saat sedang berjalan menuju ruang Satreskrim Polresta Malang Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketegangan di Turning Point USA: JD Vance Diteriaki Pesan Moral ‘Yesus Tak Dukung Genosida’
“Benar, tersangka Imam Muslimin telah meninggal dunia. Beliau terjatuh saat akan kembali ke ruang pemeriksaan,” ungkap Ipda Lukman saat memberikan keterangan kepada awak media. Petugas yang sigap segera melakukan evakuasi dan membawa Yai Mim ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain; ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Rekam Jejak Kasus dan Jeratan Pasal
Kematian Yai Mim terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menimpanya. Sebagai informasi, Yai Mim telah menyandang status tersangka dan ditahan sejak 20 Januari 2026 berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Sahara. Kasus ini sempat memicu diskusi hangat di lingkungan UIN Malang mengingat latar belakang tersangka sebagai mantan dosen.
Puncak Klasemen Memanas, Pieter Huistra Optimistis PSS Sleman Amankan Tiket Promosi
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yai Mim dengan pasal berlapis yang cukup berat. Perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 281 KUHPidana terkait pelanggaran kesusilaan.
- Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyebab medis pasti dari jatuhnya tersangka secara mendadak. Kasus yang melibatkan dugaan kekerasan seksual dan pornografi ini kini memasuki babak baru pasca berpulangnya sang tersangka utama.